
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka pemerasan. Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Kamis, 18 Desember 2025 lalu.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari hasil penyidikan, Albertinus diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memeras organisasi perangkat daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“Modusnya dengan menghubungi kepala SKPD soal adanya aduan masyarakat, jika tidak memberikan sesuatu maka laporan akan ditindaklanjuti,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan, yang membuat para kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang kepada Albertinus melalui jajaran di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara itu, karena disertai ancaman. Meskipun para kepala SKPD itu merasa tidak ada masalah dengan lembaganya.
“Jika tidak ada perkara yang sedang ditangani di situ, dibuat seolah ada laporan masyarakat bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut,” kata Asep.
Asep mengatakan, selama kurun waktu November hingga Desember 2025, Albertinus menerima uang sebesar Rp 804 juta dengan rincian berasal dari Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 270 juta dan Direktur RSUD senilai Rp 235 juta yang diserahkan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tri Taruna Fariadi. Kemudian senilai Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan melalui perantara Asis Budianto selaku Kasi Intelijen.
“Selain melakukan tindak pidana pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk operasional pribadi,” kata Asep.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Desember 2025. Dari operasi itu pihaknya menangkap enam orang dan uang tunai senilai Rp 318 juta.
Enam orang yang ditangkap itu yakni Kepala Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan HSU Yandi, serta dua pihak lainnya Hendrikus dan Rahmad Riyadi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Kejaksaan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Tri Taruna Fariadi (TAR). Baru Albertinus dan Asis yang ditahan, karena Tri melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Asep.
Pilihan Editor: Untuk Apa Jaksa dan KPK Berebut Mengusut Riza Chalid
