Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, kini menghadapi ancaman serius kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah keputusannya bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsekuensi hukum bagi aparat negara yang membelot.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa nasib Bripda Rio kemungkinan besar akan serupa dengan kasus prajurit TNI sebelumnya, Satriya Arta Kumbara, yang juga bergabung dengan tentara Rusia. “Jika terbukti benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden, maka status kewarganegaraannya akan otomatis hilang. Ini sama persis dengan apa yang terjadi pada Satriya Kumbara,” ujar Supratman saat dihubungi kumparan pada Sabtu (17/1).
Sebagai informasi, Satriya Arta Kumbara adalah mantan prajurit Korps Marinir TNI AL yang melakukan desersi dan kemudian diketahui bergabung dengan tentara Rusia, bahkan terlibat dalam operasi militer di Ukraina. Kasus Satriya menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kewarganegaraan dan disiplin militer.
Langkah Bripda Rio untuk desersi berawal dari sanksi demosi yang diterimanya atas pelanggaran kode etik, yaitu dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri. Sejak tanggal 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak lagi masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas, memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Titik terang keberadaan Bripda Rio muncul pada 7 Januari 2026, ketika ia secara mengejutkan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut bukan sekadar informasi biasa; di dalamnya terdapat foto dan video yang secara gamblang menunjukkan bahwa Bripda Rio telah bergabung dengan sebuah divisi tentara bayaran Rusia. Tak hanya itu, ia juga menyertakan detail proses pendaftaran serta nominal gaji yang diterimanya dalam mata uang Rubel yang telah dikonversi ke Rupiah.
Sebelum pesan tersebut diterima, upaya pencarian intensif telah dilakukan oleh Provos Satbrimob Polda Aceh. Mereka telah mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio. Panggilan resmi juga telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Namun, tidak ada respons, sehingga nama Bripda Rio pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menyusul serangkaian tindakan indisipliner dan desersi tersebut, Bidpropam Polda Aceh akhirnya menggelar dua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Rio secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh. Hasil dari persidangan tersebut membuahkan keputusan tegas, yaitu Bripda Rio dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dengan kata lain, dipecat dari institusi kepolisian.
