Operasi Zebra Jaya: Kendaraan Tanpa Pelat Jadi Incaran!

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan menilang pengemudi yang tidak melengkapi kendaraannya dengan surat dan pelat resmi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sebagai bagian dari Operasi Zebra Jaya 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Advertisements

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Komarudin dalam hal ini menyoroti tren pengemudi yang menutup pelat kendaraannya. “Kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB, mohon maaf, biasanya banyak dilakukan oleh para pelaku-pelaku kejahatan. Pelaku begal, jambret, dan lain sebagainya,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 17 November 2025.

Komarudin mengatakan hal itu mungkin dilakukan agar kendaraan sulit diidentifikasi oleh siapa saja, baik petugas maupun masyarakat.

“Ini yang kita hindari. Kami harapkan ini menjadi kesadaran bersama, bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan tentu identitasnya harus mudah dilihat oleh seluruh masyarakat dan tentunya juga oleh petugas,” ujarnya.

Advertisements

Polda Metro Jaya beserta personel gabungan juga akan menilang kendaraan yang menggunakan pelat diplomatik maupun pelat Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau pelat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersifat palsu.

“Banyak ditemukan kendaraan-kendaraan yang menyamarkan ataupun memalsukan penggunaan pelat korps diplomatik untuk kendaraan-kendaraan umum. Ini juga akan kami sasar, termasuk juga kendaraan ataupun penggunaan pelat TNI-Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Komarudin.

Untuk penegakan hukum terhadap pengguna pelat tak sesuai aturan, polisi akan berfokus pada tilang elektronik atau ETLE. Menurut Komarudin, hal ini dikarenakan ETLE adalah bentuk penegakan hukum yang objektif.

“Jadi tidak bisa tawar-menawar. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, khususnya TNKB atau pelanggaran kasatmata lainnya seperti tidak menggunakan helm, ini pasti kena,” ujar Komarudin.

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 selama dua pekan pada 17 – 30 November 2025. Komarudin menjelaskan operasi ini adalah bagian dari pengondisian menjelang momentum Natal dan Tahun Baru 2026, yakni dengan menyasar pelanggaran lalu lintas kasatmata.

“Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasatmata yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Misalnya penggunaan helm, juga knalpot-knalpot yang tidak sesuai dengan standar,” ujar Komarudin.

Operasi ini akan melibatkan 2.939 personel gabungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Dinas Perhubungan.

Komarudin menyatakan fokus operasi kali ini lebih banyak pada penindakan preemtif dan preventif, masing-masing porsinya 40 persen. Sedangkan penegakan hukum dengan tilang hanya sekitar 20 persen.

Dia mengatakan personel gabungan akan beroperasi dengan sistem hunting atau berpatroli keliling dan langsung menindak pelanggar di tempat, tidak dengan razia statis di satu titik saja. “Jadi titik operasinya di seluruh wilayah Polda Metro Jaya,” ujar dia.

Target Operasi

Dinukil dari unggahan Instagram @tmcpoldametro, ada tujuh target dalam Operasi Zebra Jaya kali ini. Berikut rinciannya:

• berkendara sembari bermain gawai;

• pengendara di bawah umur;

• tidak menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia (SNI);

• tidak menggunakan sabuk pengaman;

• berkendara dengan pengaruh alkohol;

• tidak melengkapi kendaraan dengan surat dan pelat resmi;

• tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan.

Amelia Rahima Sari dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Salah Sasaran Penculikan Brutal

Advertisements