Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menjaring sejumlah petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 9 Januari hingga Sabtu, 10 Januari tersebut menyeret mulai dari Kepala KPP hingga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi sebagai tersangka. Tak hanya pejabat pajak, pihak pemberi suap dari PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Jakarta Utara, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Minggu, 11 Januari, menjelaskan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- DWB, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- AGS, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara,
- ASB, sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,
- ABD, seorang Konsultan Pajak, dan
- EY, Staf PT WP.
Lantas, bagaimana sebenarnya konstruksi kasus suap pajak yang merugikan negara ini terungkap?
Kasus korupsi ini bermula ketika PT WP mengajukan laporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk periode 2023 pada September 2025 kepada KPP Madya Jakarta Utara. Setelah laporan diterima, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan penelusuran mendalam dan menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak. “Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar,” jelas Asep.
Namun, temuan kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar ini disanggah oleh PT WP, yang merasa jumlah tersebut tidak sesuai. Di sinilah cikal bakal praktik rasuah itu muncul. AGS, selaku Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara, kemudian menawarkan “solusi” kepada PT WP agar membayar pajak secara ‘all in’ dengan jumlah yang jauh lebih rendah dari temuan awal.
Melalui serangkaian tawar-menawar yang intensif antara PT WP dan AGS, angka kekurangan pembayaran pajak berhasil ditekan secara drastis. “Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” kata Asep, menggambarkan betapa signifikannya penurunan tersebut. Sebagai imbalan atas penurunan nilai kekurangan pajak yang fantastis itu, AGS secara terang-terangan meminta imbalan atau ‘fee‘ tersendiri. “Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” ungkap Asep.
Namun, PT WP pun mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan fee sebesar Rp 8 miliar dari AGS. Negosiasi pun berlanjut untuk jumlah suap. “Nah, permintaan fee Rp 8 miliar ini ditawar juga PT WP gak sanggup dia bayar fee, gak sanggup Rp 8 miliar hanya Rp 4 miliar,” terang Asep. Setelah melalui proses tawar-menawar yang panjang, kesepakatan akhirnya tercapai antara AGS dan PT WP pada Desember 2025. Selanjutnya, tim pemeriksa KPP menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan bayar pajak PT WP dengan nilai final. “Desember keluar surat pemberitahuan pemeriksaan isinya PT WP ini kekurangan bayar Rp 15,7 miliar,” imbuh Asep.
PT WP Cairkan Dana Lewat Kontrak Fiktif
Untuk merealisasikan pembayaran fee kepada AGS, PT WP pada Desember 2025 menggunakan skema licik berupa kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan keuangan, PT NBK, yang ternyata dimiliki oleh ABD, seorang konsultan pajak. Skema ini ditempuh lantaran dana sebesar Rp 4 miliar yang akan dikeluarkan tidak dapat dicatat secara transparan dalam pembukuan perusahaan. “Dibuatlah pengeluaran fiktif dari perusahaan. Jadi PT WP seolah-olah bekerja sama dengan konsultan pajak, dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP seolah-olah meng-hire konsultan pajak dan membayar Rp 4 miliar,” papar Asep.
Setelah dana berhasil dicairkan melalui mekanisme kontrak fiktif tersebut, PT NBK yang fiktif itu segera menukar uang tersebut ke dalam mata uang Dolar Singapura. “Kemudian dana tersebut diserahkan tunai dari ABD, itu yang di-hire, ini konsultannya PT WP, kemudian kepada AGS,” lanjut Asep. Uang suap tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB, yang berperan sebagai tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek. Setelah menerima dana tersebut, AGS dan ASB selanjutnya mendistribusikan uang haram itu kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lain pada Januari 2026.
Pada saat proses pendistribusian uang ini berlangsung, tim KPK bergerak cepat dan melakukan serangkaian penangkapan. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 9 hingga 10 Januari tersebut, KPK berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kedelapan orang yang diamankan meliputi:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
- HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara;
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;
- ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
- ABD selaku Konsultan Pajak;
- PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP;
- EY selaku Staf PT WP;
- ASP selaku pihak swasta lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Uang tunai senilai Rp 793 juta;
- Uang tunai sebesar 165 ribu Dolar Singapura, yang setara dengan Rp 2,16 miliar;
- Logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
Asep menambahkan bahwa terdapat pula barang bukti tambahan yang diamankan oleh KPK. Barang bukti ini, menurut pengakuan para terduga, tidak hanya berasal dari kasus suap PT WP kepada pejabat KPP Madya Jakarta Utara, melainkan juga diperoleh dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya. “Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” tegas Asep, mengindikasikan adanya potensi pengembangan kasus lebih lanjut.
Saat ini, para tersangka ditahan untuk sementara selama 20 hari, terhitung sejak Minggu, 11 Januari hingga Jumat, 30 Januari, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Jadi, karena perkara ini terjadi dalam masa transisi, terjadinya di bulan Desember, penangkapannya di bulan Januari setelah tanggal 2, artinya KUHAP-nya dan KUHP-nya baru, jadi digunakan pasal-pasal UU lama dan yang baru,” pungkas Asep, menjelaskan dasar hukum yang diterapkan dalam kasus ini.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring lima tersangka terkait kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara (DWB), pejabat pajak lainnya (AGS, ASB), seorang konsultan pajak (ABD), dan staf PT WP (EY). Kasus ini bermula dari potensi kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar, yang kemudian ditawarkan ‘solusi’ untuk dikurangi oleh pejabat pajak AGS.
Setelah negosiasi, kekurangan pembayaran pajak PT WP ditekan menjadi Rp 15 miliar, dengan imbalan suap sebesar Rp 4 miliar. Dana suap tersebut dicairkan PT WP melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan, lalu diserahkan kepada AGS dan ASB. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia, dengan indikasi adanya praktik serupa dari wajib pajak lain.
