Paulus Tannos Praperadilan: KPK Andalkan Ahli Hukum Internasional UII

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sefriani, seorang ahli hukum internasional terkemuka dari Universitas Islam Indonesia, dalam sidang praperadilan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 November 2025. Kehadiran Sefriani menjadi pilar utama yang menopang argumen KPK terkait legalitas proses ekstradisi Tannos, tersangka korupsi e-KTP, yang saat ini sedang bergulir di Singapura.

Advertisements

Dalam keterangannya, Sefriani fokus menjelaskan inti sengketa mengenai status dan prosedur ekstradisi Paulus Tannos. Ia mengawali penjelasannya dengan menegaskan bahwa hubungan antarnegara dalam konteks ekstradisi tidak hanya ditentukan oleh aspek legalitas semata. “Ekstradisi tidak melulu masalah hukum, tetapi juga politik dan keamanan,” ujar Sefriani di hadapan Hakim Tunggal Halida Rahardhini, menyoroti kompleksitas dimensi lain dalam proses tersebut.

Lebih lanjut, Sefriani memaparkan bahwa permintaan ekstradisi harus mengikuti hukum negara tempat persidangan berlangsung. Mengingat Tannos saat ini ditahan di Singapura, seluruh proses hukum berada di bawah yurisdiksi domestik Singapura. Akibatnya, Indonesia tidak dapat melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan, meskipun kedua negara telah terikat dalam Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura yang telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023.

Terkait dengan perjanjian tersebut, Sefriani menggarisbawahi Pasal 6 yang secara spesifik mengatur batas waktu 45 hari bagi negara yang diminta untuk menahan seseorang yang sedang diproses ekstradisinya. Jika melewati batas waktu tersebut, Singapura secara hukum berhak untuk melepaskan orang yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan batas waktu yang telah disepakati.

Advertisements

Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme provisional arrest, sebuah langkah awal yang lazim dilakukan sebelum dokumen ekstradisi lengkap. Penegak hukum di negara peminta dapat mengajukan permohonan penahanan sementara untuk mencegah seseorang melarikan diri. Sefriani menekankan bahwa proses penahanan sementara ini pun tetap harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara penerima permintaan.

Sidang perkara nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini berlangsung sengit sejak awal. Baik kuasa hukum Paulus Tannos maupun perwakilan KPK sama-sama menyeret koper berisi tumpukan dokumen ke ruang sidang, menandakan pertempuran bukti yang intens. Kuasa hukum Tannos membuka koper abu-abu yang berisi 50 dokumen sebagai bukti. “Ada 50 bukti aja kok,” kata kuasa hukum Paulus, Damian Agata Yuvens, pada Rabu, 26 November 2025. Ia menjelaskan bahwa sebagian bukti tersebut mencakup dokumen berbahasa Inggris dan Portugis, termasuk surat pernyataan kewarganegaraan Guinea-Bissau kliennya.

Di sisi lain, KPK tak kalah, membuka koper biru mereka yang memuat 63 dokumen. Perwakilan Biro Hukum KPK, Ariansyah, menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang mereka serahkan masih berupa salinan. “Surat yang kami kasih ke pengadilan itu kan dalam bentuk copy ya,” ujarnya. Hakim kemudian menunda pemeriksaan satu dokumen spesifik karena masih menunggu pembanding dari berkas lama yang tersimpan di Lembaga Pemasyarakatan.

Selain ahli hukum internasional Sefriani, sidang hari itu juga mendengarkan keterangan dari dua ahli lain yang dihadirkan oleh KPK. Mereka adalah Riawan Candra, ahli administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Erdianto, ahli hukum pidana dari Universitas Riau. Kedua ahli ini menguraikan batas-batas legal dalam penetapan tersangka. Mereka menerangkan asas kecukupan bukti dan ruang lingkup praperadilan dalam menguji tindakan penyidik, termasuk proses penetapan status tersangka dan penerbitan surat perintah penangkapan.

Sebagai informasi, Paulus Tannos—yang memiliki nama asli Tjhin Thian Po—mendaftarkan gugatan praperadilan pada 31 Oktober 2025. Ia sendiri tidak hadir dalam persidangan karena masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kubu Paulus Tannos Hadirkan Guru Besar Ilmu Hukum di Sidang Praperadilan

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum internasional Sefriani dari Universitas Islam Indonesia dalam sidang praperadilan Paulus Tannos terkait kasus korupsi e-KTP. Sefriani menjelaskan bahwa proses ekstradisi melibatkan aspek hukum, politik, dan keamanan, serta harus tunduk pada hukum negara tempat persidangan berlangsung, yaitu Singapura. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak dapat mengintervensi proses hukum di Singapura, meskipun telah ada Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura.

Lebih lanjut, Sefriani menguraikan Pasal 6 perjanjian yang mengatur batas waktu 45 hari penahanan sementara, di mana lewat batas tersebut Singapura berhak melepaskan yang bersangkutan. Dalam sidang yang berlangsung sengit, kedua belah pihak, baik kuasa hukum Paulus Tannos maupun perwakilan KPK, menyerahkan banyak dokumen sebagai bukti. Paulus Tannos sendiri mengajukan gugatan praperadilan pada 31 Oktober 2025 namun tidak hadir karena masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura.

Advertisements