Pemerintah perpanjang waktu pelunasan biaya haji untuk jamaah di wilayah banjir Sumatera

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi calon jemaah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Advertisements

“Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan. Kan seharusnya pelunasan tuntas di bulan Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi, kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” kata Dahnil di Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 Desember 2025.

Dahnil mengatakan tidak ada syarat khusus untuk kelonggaran pelunasan BIPIH. Hanya waktunya saja yang akan diperpanjang.

Selain relaksasi pelunasan biaya haji, Kementerian Haji dan Umrah juga akan menunda proses seleksi petugas haji untuk tiga provinsi tersebut. Penundaan rekrutmen dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. “Sampai dengan benar-benar siap, sampai tiga daerah ini, tiga provinsi ini, mulai stabil,” ujarnya.

Advertisements

Pada 29 Oktober 2025, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Biaya haji itu turun Rp 2 juta dibanding BPIH 2025 sebesar Rp 89,4 juta. Besaran BPIH ini juga lebih rendah Rp 1 juta dibanding yang diusulkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, yakni Rp 88,4 juta.

Dari total BPIH itu, setiap jemaah hanya perlu membayar sebesar Rp 54.193.807 sebagai biaya perjalanan ibadah haji. Adapun kekurangan sekitar Rp 33.215.000 akan ditutup oleh subsidi pemerintah dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan demikian jemaah menanggung sebanyak 62 persen dari total BPIH, sedangkan subsidi pemerintah menutup biaya sebesar 38 persen.

Musim haji 2026 diperkirakan dimulai pada 18 April 2026, bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah.

Pilihan Editor: Cara Pemerintah Memangkas Masa Tunggu Haji

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Advertisements