Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mempertegas komitmennya dalam melindungi hak cipta musisi nasional. Melalui Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, DJKI secara lugas mengingatkan kembali kewajiban pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan komersial untuk membayarkan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang mereka manfaatkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penggunaan komersial musik mencakup pemutaran lagu di berbagai lokasi seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi. Ia menegaskan, pemanfaatan karya musik ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga pengakuan atas hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Dengan pembayaran royalti yang tepat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pelaku usaha secara langsung berkontribusi pada keberlangsungan dan kemajuan ekosistem musik nasional.
Penerbitan surat edaran ini semakin memperkuat landasan hukum yang telah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Tak hanya itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, sebuah aturan pelaksana yang mengukuhkan posisi LMKN sebagai platform terpusat untuk pembayaran royalti. Aturan ini juga memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, sekaligus menegaskan tanggung jawab serta kewajiban bagi penyelenggara acara, promotor, maupun pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban royalti mereka.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN memegang peranan krusial sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama erat dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertindak sebagai representasi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Melalui LMK inilah, distribusi royalti akan disalurkan secara langsung kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan secara komersial.
Sementara itu, DJKI Kementerian Hukum berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan seluruh sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu berjalan sesuai koridor hukum. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai urgensi hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya. Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa mekanisme terpusat ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” jelas Marcell, menekankan efisiensi dan kejelasan proses ini.
