
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, melontarkan kritik keras terhadap formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Menurutnya, skema penghitungan yang didasarkan pada angka ekonomi makro ini gagal memenuhi prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja dan keluarga mereka. Mirah menegaskan, formula tersebut tidak merefleksikan esensi dari kebutuhan dasar yang semestinya menjadi acuan utama dalam penetapan upah.
Kritik tersebut muncul menanggapi pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa, 16 Desember 2025. Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan formulasi penghitungan UMP 2026 yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Dalam ketentuan tersebut, rentang nilai alfa atau indeks tertentu ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
Lebih jauh, Mirah juga menyoroti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa penghitungan upah minimum harus berlandaskan pada prinsip kebutuhan hidup layak, keadilan, dan kemanusiaan. Ia menambahkan, adanya keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada November 2025 turut memperparah kekhawatiran serikat pekerja.
Padahal, menurut Mirah, perpanjangan proses pembahasan penghitungan UMP semestinya dapat menghasilkan kebijakan yang jauh lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. “Namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” ujarnya penuh kekecewaan.
Mirah tidak ragu untuk mewanti-wanti bahwa pelimpahan kewenangan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi besar memicu gelombang kekecewaan dan unjuk rasa di berbagai wilayah. Situasi ini, lanjutnya, dapat berdampak serius terhadap stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, Mirah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah korektif.
Tiga desakan utama disampaikan oleh ASPEK Indonesia. Pertama, pemerintah diminta meninjau ulang rumus penetapan upah minimum demi menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak. Kedua, pemerintah harus serius mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak serta merta tergerus oleh laju inflasi. Ketiga, menuntut pelibatan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.
Tanpa langkah-langkah korektif yang konkret, Mirah khawatir kebijakan pengupahan saat ini justru akan memperlebar jurang ketimpangan serta memicu konflik dalam hubungan industrial. Ia berharap, kebijakan pengupahan di masa depan mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan yang nyata bagi para pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menginstruksikan para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, diatur secara eksplisit kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan berwenang menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). “Kebijakan Bapak Presiden ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,” tegas Yassierli, seperti dikutip dari Antara, menyoroti dasar hukum penetapan tersebut.
Penting untuk dicatat, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. UU baru ini diamanatkan untuk dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembuat undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut. Dalam proses penyusunannya, MK secara khusus mengingatkan pentingnya pelibatan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
Menaker Yassierli menambahkan, “Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden.” Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan telah melalui pertimbangan matang.
Pilihan Editor: Apa Dampak Penundaan Pengumuman Upah Minimum Provinsi
