Polda Metro Jaya: Kerusuhan usai pengeroyokan di Kalibata rugikan warga Rp 1,2 miliar

POLDA Metro Jaya menaksir kerugian materiil akibat kerusuhan yang terjadi setelah pengeroyokan dua orang mata elang atau debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Kerugian tersebut mencakup pembakaran dan perusakan warung tenda, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga setelah insiden pada Kamis sore, 11 Desember 2025.

Advertisements

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto mengatakan estimasi tersebut berasal dari pendataan awal di lokasi kejadian. “Secara umum, kami memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,2 miliar, meliputi warung, sepeda motor, mobil, dan kaca rumah warga,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Budhi menjelaskan bahwa polisi masih menunggu laporan resmi dari para warga terdampak. Sejumlah korban belum melapor karena masih mengalami trauma pascakejadian. Ia menyebut aparat akan menindak pelaku pembakaran dan perusakan setelah menerima laporan polisi secara lengkap.

Budhi juga memaparkan kronologi singkat peristiwa yang menewaskan dua orang mata elang tersebut. Insiden bermula ketika sekelompok mata elang memberhentikan sepeda motor milik tersangka berinisial AM di kawasan Kalibata. Saat proses penarikan kendaraan, pihak mata elang mencabut kunci kontak motor sehingga memicu adu mulut.

Advertisements

Pertengkaran itu kemudian berujung pada penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan dua orang mata elang meninggal dunia. Meski demikian, Budhi menegaskan penyidik masih mendalami kasus tersebut karena penetapan tersangka baru berlangsung kurang dari 24 jam. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mengumpulkan fakta dan keterangan dari lapangan.

Dalam keterangannya, Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan.

Menurut Budhi, peristiwa di Kalibata harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi kepolisian, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat. Ia mengimbau warga segera melapor ke kepolisian melalui layanan 110 apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Pilihan Editor: Peran WNA Cina Tersangka Pencemaran Sesium-137 di Cikande

Advertisements