Polda Metro terima permohonan RJ Eggi Sudjana terkait kasus ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah secara resmi menerima permohonan Restorative Justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Permohonan signifikan ini diajukan oleh dua tersangka utama dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi tersebut, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Advertisements

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa surat permohonan Restorative Justice tersebut telah disampaikan oleh penasihat hukum para pelapor kepada penyidik. Dokumen penting ini diserahkan pada hari Rabu, 14 Januari 2026, dan konfirmasi penerimaannya disampaikan pada Jumat, 16 Januari. Budi Hermanto lebih lanjut menegaskan bahwa penyidik akan segera menindaklanjuti serta memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah permohonan RJ ini mencuat setelah sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melakukan kunjungan ke kediaman pribadi Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan pada Rabu, 13 Januari tersebut disebut sebagai upaya silaturahmi. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Eggi dan Damai Hari Lubis, yang keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, hadir didampingi oleh Darmizal dan Rakhmad, keduanya merupakan Relawan ReJo. Pertemuan ini secara langsung dikonfirmasi oleh Presiden Jokowi sendiri.

Presiden Jokowi membenarkan adanya pertemuan tersebut, menyampaikan, “Ya benar, telah hadir Eggi dan Damai bersilaturahmi ke rumah saya.” Beliau juga menambahkan bahwa kedua tamunya didampingi oleh pengacara mereka, Elida Netty, yang hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum. Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menjalin silaturahmi dan beliau sangat menghargai kunjungan tersebut.

Advertisements

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengungkapkan harapannya agar pertemuan silaturahmi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Polda Metro Jaya dan para penyidik. Harapan itu terkait kemungkinan diterapkannya Restorative Justice dalam penanganan kasus ini.

8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Sebagai konteks, pada tahun lalu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus isu ijazah palsu Jokowi yang menarik perhatian publik. Kedelapan tersangka ini kemudian dikelompokkan menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.

Klaster Pertama: Kelompok ini mencakup lima individu yang diduga memiliki peran sentral dalam penyebaran tudingan, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster Kedua: Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga nama yang dikenal luas, termasuk Roy Suryo (seorang pakar telematika), Rismon Hasiholan Sianipar (seorang ahli digital forensik), serta dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma).

Advertisements