
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Berkas perkara tersebut menjerat tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut kepada kejaksaan pada 13 Januari 2026.
“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada jaksa penuntut umum,” ujar Budhi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Budhi menjelaskan, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya kepada kejaksaan untuk diteliti. Ia menyatakan, penyidik masih terus memeriksa saksi dan ahli serta melengkapi berkas perkara guna memberikan kepastian hukum. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” katanya.
Budhi menegaskan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan tetap berjalan dan tidak akan dihentikan. “Untuk tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan tetap dilanjutkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Sebelumnya, kepolisian memutuskan menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyidik secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
Budhi menyebut, kepolisian mengambil keputusan tersebut setelah pelapor dan kedua tersangka mencapai kesepakatan damai. “Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budhi dalam keterangan tertulis.
Menurut Budhi, penyidik telah menggelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa syarat-syarat penerapan keadilan restoratif dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif kepada kepolisian. Pihak pelapor juga menyambut baik upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan yang diajukan oleh kedua tersangka.
Peluang penerapan keadilan restoratif pertama kali muncul setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Jokowi. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026.
Jokowi menilai pertemuan itu membuka peluang penyelesaian kasus tuduhan ijazah palsu yang menjerat Eggi dan Damai melalui mekanisme keadilan restoratif. “Semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ujarnya.
Meski demikian, Jokowi menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pengajuan keadilan restoratif kepada kuasa hukum kedua pihak. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penerapan keadilan restoratif tetap berada di tangan penyidik.
Pilihan Editor: Jalan Keluar Memastikan Ijazah Jokowi Palsu atau Asli
