Polisi ungkap jaringan judi online beromzet ratusan miliar

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah daerah di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut sejumlah laporan polisi yang diterima pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2025.

Advertisements

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya menyebut, dari hasil pengungkapan itu penyidik kemudian menangkap puluhan tersangka. “Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” kata Wira dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.

Wira menyampaikan, penangkapan para tersangka dilakukan secara serentak di berbagai wilayah. Di antaranya, Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Puluhan tersangka yang ditangkap itu memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.

Advertisements

Adapun, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup untung hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh karena itu, Wira menyebut, kepolisian juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutur dia.

Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa komputer, laptop, gawai, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir lebih dari seratus rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari penangkapan itu, terungkap pula sejumlah situs judi online yang dikelola para tersangka. Di antaranya, T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pilihan Editor: Bareskrim Ungkap Ada 600 WNI Korban TPPO di Kamboja

Advertisements