Depok – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap dua orang yang dikenal sebagai ‘mata elang’ atau penagih utang, berinisial BE dan DP. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan serta pengadangan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Keadilan Ujung, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penangkapan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Komisaris Made Gede Oka Utama.
Menurut Kompol Oka, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami peristiwa pengadangan disertai perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh para debt collector tersebut. Menanggapi laporan yang masuk, anggota Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. “Keduanya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegas Oka di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, pada Ahad, 14 Desember 2025.
Kompol Oka merinci peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut. Tersangka BE diketahui berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan perampasan STNK dan menganiaya korban. Sementara itu, tersangka DP membantu aksi kejahatan dengan mengadang laju mobil Mazda 2 berwarna merah yang dikendarai korban. Tak hanya itu, para pelaku juga nekat merampas kunci kontak mobil dan merusak kaca spion kendaraan, menambah daftar tindakan melanggar hukum mereka.
Atas perbuatan mereka, polisi telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 184 KUHAP. Guna memperkuat penyelidikan, tim penyidik juga telah memeriksa korban secara mendalam, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk rekan-rekan dari terlapor atau tersangka. “Sekitar tujuh orang saksi telah kami periksa untuk melengkapi berkas perkara,” imbuh Oka.
Dalam penanganan kasus ini, sejumlah barang bukti penting berhasil disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi satu kunci kontak mobil dalam keadaan rusak, satu unit mobil Mazda 2 dengan nomor polisi B 1615 PVE, selembar surat kuasa penarikan unit, selembar kartu piutang, satu bundel sertifikat jaminan fidusia, STNK kendaraan, dan selembar tanda terima penarikan kendaraan. Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terungkap fakta bahwa korban bukanlah pemilik asli dari mobil Mazda 2 tersebut. Ia meminjam kendaraan dari temannya untuk keperluan mengantar keluarga. Situasi menjadi lebih krusial karena saat kejadian, korban sedang bersama istri yang sedang hamil besar. “Jadi korban ini meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan juga istrinya yang hamil, hamil besar. Jadi yang bersangkutan yang mengendarai mobil ini bukan pemilik aslinya,” jelas Oka, menyoroti kerentanan posisi korban saat insiden.
Kompol Oka membenarkan bahwa pemilik asli mobil memang masih memiliki tunggakan cicilan kendaraan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua penagih utang atau ‘mata elang’ tersebut jelas-jelas melanggar hukum. “Karena merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban, tindakan ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Oka, menegaskan komitmen Polres Metro Depok dalam menindak tegas praktik-praktik premanisme yang berkedok penagihan utang.
Pilihan Editor: Duduk Perkara Pembunuhan Mata Elang oleh Polisi hingga Pembakaran Kios PKL di Kalibata
Ringkasan
Polres Metro Depok berhasil menangkap dua “mata elang” berinisial BE dan DP atas dugaan penganiayaan serta penghadangan terhadap seorang pengendara mobil di Depok pada 13 Desember 2025. Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami perampasan STNK disertai penganiayaan oleh para penagih utang tersebut. Tersangka BE diketahui berperan sebagai eksekutor utama yang merampas STNK dan menganiaya korban, sementara DP membantu mengadang mobil dan merusak kaca spion.
Kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 184 KUHAP, dengan sejumlah barang bukti seperti kunci mobil dan STNK berhasil disita polisi. Korban, yang saat kejadian sedang bersama istrinya yang hamil besar, ternyata meminjam mobil tersebut. Meskipun pemilik asli mobil memiliki tunggakan cicilan, pihak Polres Metro Depok menegaskan bahwa tindakan perampasan STNK dan pemukulan oleh penagih utang tidak dapat dibenarkan.
