Bareskrim Polri tengah menyoroti kasus serius terkait sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scam). Informasi krusial ini diperoleh langsung dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, mengindikasikan skala masalah yang cukup besar dan kompleks. Situasi ini mendorong aparat keamanan untuk segera mengambil langkah-langkah strategis.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa upaya pemulangan ratusan WNI ini bukanlah tugas yang mudah. Ia menceritakan proses rumit pemulangan sembilan WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang baru-baru ini berhasil dikembalikan ke Tanah Air. Kasus tersebut membutuhkan koordinasi intensif lintas instansi, baik di dalam maupun luar negeri. “Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, kesembilan korban berhasil mendapatkan izin keluar. Karena tidak mudah, tentunya di sana masih ada warga negara kita kurang lebih 600 orang, menurut informasi dari kedutaan,” jelas Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12).
Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa ratusan WNI yang masih di Kamboja tersebut tidak terkonsentrasi di satu perusahaan saja. Mereka tersebar di berbagai tim dan lokasi berbeda, menunjukkan struktur jaringan kejahatan online scam yang terorganisir dan meluas. Ia memberikan contoh, ada tim yang terdiri dari 40 WNI dan tim lain dengan 30 WNI, memperlihatkan betapa terpecahnya kelompok-kelompok ini di berbagai titik. Ironisnya, jaringan yang mempekerjakan para WNI ini dikendalikan oleh pihak asing, khususnya dari Tiongkok, bukan oleh warga lokal Kamboja.
Ke depan, Polri memiliki harapan besar untuk menghimpun data lengkap mengenai 600 WNI tersebut. Informasi yang dibutuhkan mencakup asal daerah, kondisi terkini mereka di Kamboja, serta lokasi dan jenis pekerjaan spesifik yang mereka lakukan. Kelengkapan data ini menjadi fondasi penting untuk merancang strategi penanganan dan pemulangan WNI secara lebih efektif. Langkah ini krusial agar setiap upaya intervensi dapat tepat sasaran dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Dalam upaya tersebut, Polri berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam negeri. Irhamni menyebutkan instansi seperti Direktorat TPPO, Hubinter, dan BP2MI akan dilibatkan secara aktif. Selain itu, Irhamni juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Luar Negeri RI untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dari Kepolisian Kamboja. Harapannya, dengan adanya tindakan hukum di Kamboja, Polri dapat lebih fokus menindak pihak-pihak yang merekrut WNI dari Indonesia.
Irhamni menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak agar upaya lanjutan dalam menangani ratusan WNI ini dapat berjalan optimal. Menurutnya, sinergi lintas negara adalah kunci utama dalam memberantas TPPO dan kejahatan online scam. Dengan kerja sama yang erat, ia berharap kejahatan ini bisa diberantas tuntas di wilayah Kamboja, sekaligus mencegah perekrut dari Indonesia untuk terus mengirimkan warga negara kita ke dalam lingkaran kejahatan tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Luar Negeri RI bersama Bareskrim Polri dan KBRI Phnom Penh sebelumnya telah berhasil memfasilitasi pemulangan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja pada Jumat (26/12). Para korban tersebut diduga mengalami penyiksaan dan dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam. Tujuh dari sembilan WNI bahkan diketahui telah berada di Kamboja selama lebih dari setahun sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kondisi mereka kepada KBRI Phnom Penh.
