Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Apa Itu?

Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi bersama dengan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Advertisements

Adapun rehabilitasi yang diberikan Prabowo sebagaimana hak yang dimiliki presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.

Berikut bunyi pasal tersebut: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Kemudian, dalam penjelasannya pasal 14, disebutkan bahwa rehabilitasi adalah kekuasaan presiden.

Advertisements

Berikut penjelasan pasal 14 itu:

“Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.”

Mengutip penjelasan rehabilitasi dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, dijelaskan rehabilitasi yakni:

“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

Rehabilitasi yang diberikan terhadap Ira dkk ini merupakan hasil masukan masyarakat terkait proses hukum yang dijalankan.

“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Advertisements