Solderpanas JAKARTA – Produsen pesawat terbang raksasa, Airbus, tengah melakukan penarikan kembali atau recall sekitar 6.000 unit pesawat jet tipe A320 secara global. Langkah penting ini dilakukan demi perbaikan sistem, khususnya yang melibatkan pengembalian perangkat lunak ke versi sebelumnya. Meskipun prosedurnya relatif sederhana, perbaikan ini wajib diselesaikan sebelum setiap pesawat dapat beroperasi kembali demi menjamin keselamatan penerbangan.
Di Indonesia sendiri, enam maskapai penerbangan mengoperasikan armada Airbus A320. Menanggapi situasi ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan instruksi tegas. Seluruh operator penerbangan diwajibkan untuk memastikan komputer Aileron Elevator (ELAC) pada pesawat yang dioperasikan berada dalam kondisi “layak pakai” sebelum melakukan penerbangan selanjutnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (29/11/2025), menjelaskan bahwa arahan ini didasarkan pada pesan yang disampaikan oleh Airbus kepada semua operator penerbangan pada 28 November 2025. Hal ini menunjukkan respons cepat dari regulator nasional terhadap isu global tersebut.
Lukman menambahkan, instruksi tersebut juga sejalan dengan Kelaikudaraan Darurat yang dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) pada 28 November 2025. Mandat EASA ini mulai berlaku efektif pada 29 November 2025 pukul 23.59 UTC, atau tanggal 30 November 2025 pukul 06.59 WIB. Ini menandakan urgensi penanganan masalah ini secara global.
Lebih lanjut, Lukman menggarisbawahi bahwa regulator penerbangan di seluruh dunia, termasuk Ditjen Hubud, akan mengadopsi dan melaksanakan mandat EASA ini. Adaptasi standar keselamatan internasional ini menjadi prioritas utama demi menjaga integritas operasional penerbangan.
“Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan, mengingat banyaknya pesawat Airbus A320 yang beroperasi tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia,” ujar Lukman. Potensi dampak terhadap jadwal penerbangan ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
Ditjen Perhubungan Udara telah sigap berkoordinasi dengan enam maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan jenis pesawat A320. Maskapai tersebut meliputi Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air, dan Transnusa. Total armada A320 yang dimiliki maskapai-maskapai ini mencapai 207 pesawat, dengan 143 unit di antaranya beroperasi aktif.
Dari total pesawat yang beroperasi, sebanyak 38 unit atau lebih kurang 26% dari armada Airbus A320 di Indonesia terdampak langsung oleh perintah Kelaikudaraan ini. Maskapai-maskapai terkait sedang berupaya keras melakukan perbaikan yang diperlukan untuk memenuhi mandat keselamatan tersebut, sekaligus merencanakan mitigasi terhadap potensi penundaan atau pembatalan penerbangan.
Estimasi waktu perbaikan untuk pesawat yang terdampak diperkirakan akan memakan waktu antara 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan. Oleh karena itu, Lukman menghimbau masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan antara tanggal 30 November hingga 4 Desember 2025 agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan dengan masing-masing maskapai.
Dalam kesempatan ini, Lukman juga menekankan pentingnya bagi seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian operasional secara cermat jika terjadi penundaan (delay) atau pembatalan (cancel) penerbangan. Ia menegaskan, prioritas utama harus selalu pada keselamatan penerbangan, serta memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten demi kenyamanan dan keamanan penumpang.
Ringkasan
Produsen pesawat Airbus melakukan *recall* global terhadap sekitar 6.000 unit pesawat A320 untuk perbaikan sistem perangkat lunak ke versi sebelumnya demi menjamin keselamatan. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menginstruksikan maskapai penerbangan untuk memastikan komputer Aileron Elevator (ELAC) pesawat dalam kondisi layak pakai sebelum terbang. Arahan ini menindaklanjuti pesan Airbus dan Kelaikudaraan Darurat (Emergency AD) dari Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA).
Sebanyak 38 dari 143 pesawat Airbus A320 yang beroperasi aktif di Indonesia terdampak oleh perintah ini, meliputi enam maskapai. Perbaikan diperkirakan memakan waktu 3-5 hari, berpotensi menyebabkan gangguan penerbangan antara 30 November hingga 4 Desember 2025. Masyarakat diimbau untuk segera mengonfirmasi jadwal keberangkatan dengan maskapai terkait, dengan prioritas utama selalu pada keselamatan penerbangan.
