Rehabilitasi Direksi ASDP: KPK Wanti-Wanti Preseden Buruk Korupsi

KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam perkara korupsi pengadaan kapal menuai kritik tajam dari mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. Ia menilai langkah tersebut sebagai preseden berbahaya yang mengancam arah pemberantasan korupsi di Indonesia. “Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi menggunakan instrumen politik,” kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 26 November 2025.

Advertisements

Praswad menilai keputusan itu menunjukkan intervensi politik dalam penegakan hukum dan mengabaikan kenyataan bahwa para aktivis antikorupsi justru belum mendapatkan perlindungan maupun pemulihan hingga saat ini.

Rehabilitasi tidak hanya diberikan kepada Ira, tetapi juga kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya merupakan terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Menurut Praswad, keputusan memberikan rehabilitasi kepada Direksi ASDP merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses peradilan yang telah berjalan sesuai mekanisme hukum. Ia menegaskan bahwa KPK menangani perkara tersebut dengan pembuktian kuat selama bertahun-tahun hingga Majelis Hakim memutuskan adanya kerugian negara signifikan.

Advertisements

Ia menyatakan fakta persidangan telah mengungkap praktik korupsi korporasi yang sistematis, mulai dari manipulasi proses akuisisi hingga mark-up pembelian kapal yang telah karam.

Praswad mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak dapat dibatalkan oleh keputusan eksekutif. Ia menilai rehabilitasi kini disalahgunakan dari fungsi semestinya—yang seharusnya diberikan kepada narapidana setelah menjalani hukuman—menjadi alat politik untuk membatalkan putusan peradilan. Ia menegaskan situasi ini merupakan bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif yang mencederai prinsip trias politica.

Ia juga memandang keputusan rehabilitasi tersebut menciptakan dampak sistemik yang mengkhawatirkan. Ia menilai langkah itu mengirim sinyal bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh pihak yang memiliki akses kekuasaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan semangat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi karena upaya mereka dapat terhapus oleh keputusan politik.

Praswad menilai keputusan pemerintah tersebut dapat menjadi cetak biru bagi pelaku korupsi lain untuk mencari celah menghindari pertanggungjawaban.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prasyarat fundamental bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar momentum kritik ini dijadikan pengingat untuk memperkuat kembali komitmen antikorupsi serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk menyarankan penggunaan hak rehabilitasi terhadap ketiga terpidana. Pemerintah kemudian membahas usulan tersebut dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden.

“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta menyampaikan hal ini kepada publik,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa surat rehabilitasi dari Presiden akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Sengkarut Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

Advertisements