Sebuah pertemuan penting yang melibatkan forum kiai sepuh dan Mustasyar (penasihat) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini mengemuka dengan memanggil Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Forum tersebut, dalam musyawarahnya, menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Gus Yahya, namun di sisi lain menegaskan bahwa opsi pemakzulan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART PBNU).
Pilihan editor: Celah Penanggulangan Bencana yang Harus Diubah?
Agenda yang berlangsung tertutup ini digelar pada Sabtu, 6 November 2025, mulai pukul 11.30 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB. Selama pertemuan krusial tersebut, Gus Yahya tampak didampingi oleh beberapa pengurus PBNU lainnya, menambah bobot pembahasan yang dilakukan.
Abdul Mu’id Shohib, yang bertindak sebagai juru bicara resmi forum kiai sepuh dan Mustasyar NU, merangkum beberapa poin penting dari musyawarah tersebut. Poin pertama yang ditekankan adalah pandangan para kiai sepuh yang mengidentifikasi adanya indikasi kuat pelanggaran atau kekeliruan fatal dalam proses pengambilan keputusan oleh Ketua Umum PBNU Gus Yahya. Menurut Gus Mu’id, hal ini memerlukan klarifikasi mendalam melalui jalur mekanisme organisasi NU secara komprehensif.
Selanjutnya, poin kedua menyoroti posisi forum yang secara tegas menyatakan bahwa proses untuk melakukan pemakzulan Ketua Umum PBNU tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Mu’id menegaskan kembali bahwa, “Sudah jelas bahwa forum berpandangan bahwa proses pemakzulan ketua umum tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam organisasi.”
Poin ketiga merupakan seruan bagi seluruh elemen untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang bisa memperkeruh suasana, demi mencegah potensi ketegangan yang lebih luas. Forum kiai sepuh dan Mustasyar ini juga menekankan pentingnya menyelesaikan segala bentuk konflik internal melalui jalur organisasi NU sendiri, tanpa campur tangan pihak eksternal. Mu’id menggarisbawahi, “Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa.”
Adapun poin keempat yang menjadi rekomendasi penting adalah penundaan rapat pleno untuk menetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU, sebuah langkah yang sebelumnya diusulkan oleh Rais Aam Miftachul Akhyar. Forum secara spesifik merekomendasikan, seperti disampaikan Gus Mu’id, “agar rapat pleno untuk menetapkan Pj ketua umum tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi.” Ini menunjukkan prioritas pada penyelesaian masalah internal sesuai tata kelola yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan mengenai bobot dan legitimasi pertemuan, beberapa tokoh penting Mustasyar dan kiai sepuh NU turut hadir dalam forum tersebut. Di antara mereka adalah mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Anwar Mansyur, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri Nurul Huda Djazuli, serta Ketua PWNU Jawa Timur, Abdul Hakim Mahfudz atau yang dikenal dengan Gus Kikin.
Pilihan editor: Kemendagri: Bupati Aceh Selatan Keluar Negeri Tanpa Izin Resmi
