RUU KUHAP Tuai Kritik: ‘Ugal-ugalan’ dan Ancam Kemerdekaan Warga?

Komisi III DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rencananya, RUU KUHAP ini akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada hari Selasa, 18 November 2025. Namun, sejumlah pasal dalam RUU ini menuai kritik dan kekhawatiran dari koalisi sipil, yang mencemaskan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Advertisements

Pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, di tengah gelombang protes massa yang semakin meluas, seorang pemuda bernama Randy berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil *charger* ponsel yang tertinggal di rumah temannya. Saat itu, ia sama sekali tidak berniat untuk mendekati lokasi demonstrasi.

“Awalnya saya cuma penasaran, akhirnya saya pergi ke lokasi demo yang malam itu sudah mulai ricuh di sekitar Palmerah, Jakarta Barat, dekat DPR, sekitar jam setengah 10 malam,” ungkap Randy.

Sesampainya di lokasi, Randy mendapati situasi yang sudah benar-benar kacau. Tembakan gas air mata berulang kali memecah keheningan malam. Karena tidak membawa perlengkapan pelindung seperti masker, Randy memutuskan untuk mundur sejenak.

Advertisements

Nahas, efek gas air mata yang begitu kuat membuatnya limbung dan akhirnya tumbang. Ia kemudian mendapatkan pertolongan sementara di mobil medis.

“Setelah merasa baikan, saya maju lagi. Situasi masih tetap berantakan. Gas air mata terus ditembakkan dan massa berhamburan,” kenang Randy.

Di persimpangan *flyover* dekat gedung DPR, Randy tidak gentar. Ia memungut sisa-sisa peluru gas air mata dan melemparkannya ke arah barisan Brimob, meskipun lemparannya tidak mencapai target.

Setelah itu, Randy berjalan seperti biasa, tanpa menyadari bahwa petaka akan segera menimpanya.

Peringatan: Detail artikel ini mungkin mengganggu kenyamanan Anda.

Tiba-tiba, seorang tak dikenal yang mengenakan jaket dan penutup wajah serba hitam muncul dari kepulan asap gas air mata dan menghampirinya. Dari arah belakang, Randy dikekap.

Randy berusaha sekuat tenaga untuk memberontak dan melepaskan diri, namun kakinya tertahan. Seketika, tiga anggota Brimob datang dan menangkapnya.

Randy tidak berdaya. Ia diseret ke depan gerbang DPR, ke area tempat pasukan Brimob berkumpul. Di sana, “saya diinjak dan dipukul dengan stik polisi,” jelas Randy.

Tak berhenti di situ, sebuah tendangan lutut dari seorang aparat menghantam kepalanya hingga ia pingsan.

Ketika sadar, Randy sudah berada di dalam gedung DPR. Tim medis Brimob menjahit luka di kepalanya.

Usai dijahit, Randy dibawa masuk ke mobil tahanan. Di dalam mobil, ia kembali menjadi sasaran pemukulan. Kepalanya ditonjok tanpa ampun.

“Di mobil, ada orang yang lalu *nyamperin*. Saya *enggak* tahu siapa. Dia bertanya siapa yang baru tertangkap,” tutur Randy.

Begitu orang itu turun, Randy kembali dihajar.

Di tengah kekerasan yang terjadi di depan matanya, Randy melihat dua orang lain di dalam mobil tahanan yang sama.

Randy bertahan di dalam mobil tersebut hingga pagi hari, sekitar pukul delapan, bersama belasan orang lainnya. Mobil tahanan itu kemudian melaju menuju Polda Metro Jaya.

“Saya turun dari mobil tahanan. Disuruh jalan jongkok sambil ditendangin,” ungkapnya.

Di kantor polisi, situasi mulai mereda. Tidak ada lagi kekerasan yang dialami Randy. Ia mendapatkan perawatan medis, diberi makan, dan menjalani tes urine sebelum akhirnya diinterogasi.

“Kepala saya bocor, ada empat jahitan yang dilakukan tim medis,” ujarnya.

Mimpi buruk Randy baru berakhir pada Senin dini hari, 1 September 2025, sekitar pukul tiga pagi, ketika keluarganya menjemputnya dari kantor polisi.

Pihak kepolisian baru memberikan informasi setelah menahan Randy selama lebih dari 48 jam. Selama itu, ia tidak didampingi oleh pengacara, dan keluarga maupun orang terdekatnya tidak diberitahu mengenai keberadaannya.

RUU KUHAP: ‘Merebut Paksa Kemerdekaan Diri [Kita]’

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), sebuah gabungan organisasi non-pemerintah, mengungkapkan bahwa sejumlah pola pelanggaran berulang terjadi dalam demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Pola pelanggaran berulang tersebut meliputi kekerasan oleh aparat, penyitaan barang pribadi tanpa izin pengadilan, penangkapan sewenang-wenang, masa penahanan yang melebihi batas waktu, dan proses hukum yang tidak transparan.

Kejadian ini memperlihatkan betapa besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam rangka “pengamanan,” bahkan sebelum RUU KUHAP disahkan.

Kondisi penegakan hukum selama ini memang telah dikritik oleh berbagai kelompok sipil karena masih menunjukkan banyak kekurangan. Kehadiran RUU KUHAP, yang tinggal menunggu waktu untuk disahkan, justru dinilai akan semakin menjauhkan proses hukum dari keadilan.

Secara sederhana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pedoman yang mengatur tata cara para penegak hukum—mulai dari polisi hingga jaksa—dalam melaksanakan kewenangannya.

Pembentukan KUHAP diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat yang mengalami kejadian pahit, mulai dari laporan pencurian motor yang tidak ditanggapi secara serius hingga korban kekerasan seksual yang tidak kunjung mendapatkan keadilan atau penanganan yang layak.

Namun, Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, berpendapat bahwa visi yang termuat dalam RUU KUHAP justru akan berlaku sebaliknya.

Alih-alih mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, RUU KUHAP justru dapat “merebut paksa kemerdekaan diri” melalui pasal-pasal yang bermasalah, tegas Julius.

“Namun, dalam hal substantif, banyak hal yang tidak bisa diakomodasi oleh KUHAP ini, terutama perspektif dari masyarakat,” kata Julius kepada BBC News Indonesia.

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, berdasarkan draf RUU KUHAP terbaru per 13 November 2025, merinci pasal-pasal yang problematik tersebut.

Di Pasal 16, koalisi menyoroti masuknya elemen “pembelian terselubung” (*undercover buy*) serta “pengiriman di bawah pengawasan” (*controlled delivery*) ke dalam metode penyelidikan.

Sebelumnya, kedua metode tersebut hanya digunakan untuk tindak pidana khusus, seperti narkotika, dan menjadi kewenangan penyidikan. Kini, keduanya dapat dipraktikkan untuk semua jenis tindak pidana.

Perluasan ini, menurut koalisi, “berpotensi membuka penjebakan (*entrapment*) oleh aparat penegak hukum guna menciptakan tindak pidana” karena sifatnya yang tidak diawasi oleh hakim.

“Dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” jelas koalisi.

Beralih ke Pasal 5, koalisi menyebut bahwa “semua bisa kena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalih mengamankan.”

Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, tindakan yang dimungkinkan dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas—bahkan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan penahanan.

Namun, di Pasal 5 RUU KUHAP, “dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan,” ungkap koalisi.

“Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi,” tegas mereka.

Kritik yang paling mencolok dalam aspek penegakan hukum adalah potensi munculnya tindakan sewenang-wenang saat proses penangkapan dan penahanan. Praktiknya, proses penahanan sering kali dilakukan dengan durasi yang lebih panjang daripada yang telah ditetapkan, yaitu 1×24 jam.

Dalam RUU KUHAP, “aspek penting tersebut sama sekali tidak diperbaiki,” terang koalisi.

Selain itu, skema penahanan dalam RUU KUHAP dibuat alternatif antara dengan surat perintah penahanan—oleh penyidik sendiri—atau melalui penetapan hakim.

Skema ini, menurut koalisi, “terang-terangan mendorong penyidik menghindari pengawasan yudisial.”

Poin selanjutnya adalah peluang terjadinya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran yang didasarkan pada subjektivitas aparat.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat dapat melakukan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan “keadaan mendesak” terpenuhi.

Akibatnya, ujar koalisi, “negara dapat memasuki ruang-ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa,” berdalih “untuk mengusut tindak pidana.”

“Namun, tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasainya,” tambah koalisi.

“Akhirnya, celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan RUU KUHAP yang sedari awal bermasalah.”

Kemudian, di Pasal 74A RUU KUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai (diterjemahkan sebagai keadilan restoratif) antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan sejak tahap penyelidikan. Koalisi menyatakan bahwa ketentuan ini membuka peluang terjadinya pemerasan sekaligus pemaksaan.

“Kesepakatan damai dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana. Hal ini sangat dipertanyakan. Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada subjek pelaku dan korban?” tanya koalisi.

Selain itu, koalisi mengatakan bahwa “hasil kesepakatan damai yang ditetapkan pengadilan hanya surat penghentian penyidikan,” sedangkan “penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas mana pun.” Aturan ini tertulis di Pasal 79. Koalisi menyebutnya sebagai “ruang gelap penyelidikan.”

Masih soal keadilan restoratif (*restorative justice*), koalisi berpandangan bahwa RUU KUHAP “gagal menjamin sistem *checks and balances* oleh pengadilan.”

Pasalnya, penetapan untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap sebagai stempel belaka, “tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial.”

Lalu, di Pasal 7 dan 8 disebutkan bahwa semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus diletakkan di bawah koordinasi Polri, sehingga “menjadikan kepolisian lembaga *superpower* dengan kontrol yang sangat besar,” tegas koalisi.

Pasal-pasal yang menyangkut pemenuhan bantuan hukum, merujuk analisis koalisi, dipengaruhi oleh “ancaman pidana.” Bantuan hukum, semestinya, “merupakan hak yang tidak melihat latar belakang kasus atau ancaman hukuman,” ucap koalisi.

Pasal-pasal bantuan hukum, di sisi lain, “terlihat ambigu yang menciptakan ketidakpastian hukum,” imbuh koalisi.

“Karena di satu sisi bantuan hukum diberikan sebagai kewajiban, tapi di sisi lain bantuan hukum dapat ditolak maupun dilepaskan,” sebut koalisi.

Tak ketinggalan, pasal-pasal dalam RUU KUHAP dituding “bersifat ableistik lantaran tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” terang koalisi.

Lebih jauh, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan “secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum,” ungkap koalisi.

“Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (*arbitrary detention*) karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan,” jelas koalisi.

Koalisi turut mengkritik Pasal 99 RUU KUHAP yang memperlakukan mereka yang mengalami gangguan fisik dan mental berat “tidak setara dengan menambah durasi penahanan paling lama 60 hari.”

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memandang pembahasan pasal-pasal di RUU KUHAP “sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan di lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana.”

“Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, *undue delay* dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RUU KUHAP,” ucapnya.

Namun, Isnur menambahkan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif “untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan.”

“Mirisnya lagi, ini semua tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat membuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” imbuh Isnur.

Jejak Buruk Penegak Hukum: Salah Tangkap, Penyiksaan, Kekerasan Simultan

Pemberlakuan RUU KUHAP, yang tampaknya hanya menunggu ketuk palu, mengemuka di tengah kritik terhadap aparat penegak hukum terkait berbagai masalah, mulai dari impunitas, transparansi, hingga kriminalisasi.

Pasal 6 RUU KUHAP menyatakan bahwa kepolisian mendapatkan mandat untuk menjadi “penyidik utama” di “semua tindak pidana.”

Kekhawatiran bahwa RUU KUHAP hanya akan menambah kelam proses penegakan hukum yang serampangan bukanlah isapan jempol belaka.

Pada tahun 2013, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap empat pengamen di Cipulir. Keempatnya dituduh melakukan pembunuhan terhadap sesama pengamen dengan motif perebutan lahan. Mereka disiksa untuk mengakui tindak pidana tersebut dan mendekam di penjara selama kurang lebih tiga tahun.

Hasil persidangan membuktikan bahwa keempat pengamen ini bukanlah pelaku pembunuhan, yang dipertegas dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Data yang dikumpulkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menunjukkan bahwa sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, terdapat 15 peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh kepolisian.

Sekitar 23 orang menjadi korban, dengan sembilan di antaranya mengalami luka-luka.

Tak hanya salah tangkap, proses penegakan hukum di Indonesia juga diwarnai dengan kekerasan di dalam tahanan.

Di Balikpapan pada tahun 2019, seorang warga bernama Herman dituduh mencuri ponsel oleh polisi. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua hari kemudian, Herman meninggal dunia. Ternyata, Herman telah dianiaya. Enam polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tahun 2022, seorang tahanan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan meninggal dunia dengan luka di bagian kaki dan paha. Korban sempat mengaku kepada temannya bahwa ia sering dipukuli. Polisi menyatakan bahwa kematiannya disebabkan oleh demam dan kurang nafsu makan.

Di Banyumas, Jawa Tengah, empat polisi dihukum penjara setelah terbukti menganiaya seorang tahanan hingga meninggal dunia. Kasus ini bermula ketika keluarga korban melihat kejanggalan pada tubuh korban.

Awalnya, korban yang dituduh mencuri kendaraan dibawa ke kantor polisi dalam keadaan sehat. Tiba-tiba, pihak keluarga mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia. Setelah diperiksa, tubuh korban penuh luka.

Di Medan, Sumatra Utara, tujuh anggota kepolisian di Polrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap seorang warga yang berujung pada kematian. Pemicunya adalah cekcok antara korban dengan polisi.

Tidak terima, polisi menghajar korban sebanyak dua kali. Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan, korban menghembuskan napas terakhir.

Selama periode 2011-2019, tercatat hampir 700 orang menjadi korban penyiksaan dalam tahanan oleh polisi. Sebanyak 63 orang meninggal dunia. Penyiksaan digunakan untuk memperoleh pengakuan. Korban dipukul, disetrum, dibakar, hingga ditembak.

Senada dengan KontraS, data Amnesty International Indonesia menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan. Sejak tahun 2021 hingga 2024, terjadi lonjakan jumlah penyiksaan oleh aparat penegak hukum, yang didominasi oleh anggota kepolisian—sekitar 75%.

Periode 2021-2022 mencatat setidaknya 15 kasus penyiksaan dengan 25 korban. Angka ini meningkat menjadi 16 kasus dan 26 korban pada periode 2022-2023. Pada periode berikutnya, 2023-2024, datanya kembali naik menjadi 30 kasus dan 49 korban.

Pola kekerasan juga sering terjadi ketika aparat berhadapan dengan massa demonstrasi.

Pada Agustus 2024, ketika publik menentang revisi Undang-Undang Pilkada yang disebut akan memuluskan jalan Joko Widodo untuk membangun dinasti politik, kekerasan oleh aparat kepolisian mewarnai aksi protes massa.

Data yang dihimpun oleh Amnesty International Indonesia menunjukkan “berulangnya pemolisian kekerasan yang sistematis dan meluas” selama demonstrasi yang berlangsung di 14 kota dari tanggal 22 hingga 29 Agustus 2024.

Selama demonstrasi tersebut, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi, dengan rincian: 344 orang ditangkap dan ditahan semena-mena, 152 orang mengalami luka-luka akibat serangan fisik, 17 orang terpapar gas air mata, serta 65 lainnya menghadapi penahanan sekaligus kekerasan.

Dalam protes terhadap revisi Undang-Undang TNI yang meletus pada tanggal 21-28 Maret 2025, 153 orang ditangkap dan ditahan sewenang-wenang di 15 titik kota atau kabupaten, menurut laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Sementara itu, saat demonstrasi akhir Agustus lalu, Amnesty International Indonesia menilai bahwa aparat kepolisian “mengabaikan prinsip peradilan yang adil” dalam penangkapan dan penahanan para demonstran.

Hal ini terlihat, contohnya, saat penangkapan mereka yang dituduh sebagai “provokator,” seperti yang menimpa Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Aparat kepolisian, jelas Amnesty International Indonesia, melarang Delpedro untuk menghubungi keluarga serta pendamping hukum secara langsung. Mereka juga menggeledah kantor Lokataru tanpa membawa surat penggeledahan.

Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memperkuat data-data di atas. Polisi merupakan pihak yang paling sering diadukan ke Komnas HAM pada rentang 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, dengan 176 kasus.

Klasifikasi kasus yang paling sering disampaikan, mengutip Komnas HAM, adalah kekerasan oleh aparat, baik dalam bentuk interogasi dengan penyiksaan, penggusuran atau relokasi, hingga kekerasan kepada tahanan.

Selanjutnya, ada pembunuhan atau penganiayaan oleh aparat, pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi disertai intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi, maupun penangkapan dengan penggunaan senjata api secara berlebihan, tambah Komnas HAM.

‘Proses Pembahasan yang Ugal-ugalan’

Sejak awal, proses penyusunan RUU KUHAP tidak lepas dari sorotan, terutama terkait partisipasi publik yang bermakna.

Pada bulan Juli lalu, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP, yang terdiri dari 1.676 poin, diselesaikan hanya dalam dua hari.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan bahwa RUU KUHAP telah dibahas sejak lama, meskipun penuntasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya memakan waktu dua hari.

Saan juga menambahkan bahwa perumusan RUU KUHAP melibatkan banyak pihak untuk berpartisipasi.

“Jadi, itu bukan waktu yang cepat. Cuma sudah berlangsung lama itu rapatnya, yang ini rapat-rapat berikutnya. Sebelum-sebelumnya sudah dilakukan,” papar Saan.

Mempertegas pernyataan Saan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menuturkan bahwa masyarakat diperbolehkan menginap di Gedung DPR untuk memantau proses diskusi RUU KUHAP.

Ia mengaku bingung dengan anggapan bahwa tahapan RUU KUHAP dijalankan secara tidak terbuka.

“Saya minta bisa *enggak* kawan-kawan menginap di sini? *Bareng-bareng* kalau, misalnya, sampai malam. Di atas atau di bawah juga *enggak* apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini,” jelasnya.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP justru menyampaikan pernyataan yang bertentangan.

Pada tanggal 19 Februari 2025, koalisi masyarakat sipil mengirimkan permohonan informasi publik untuk draf dan naskah akademik RUU KUHAP. Hasilnya: tidak ada balasan dan respons.

Dua bulan kemudian, pada tanggal 8 April 2025, koalisi sipil menghadiri pertemuan tertutup atas undangan Ketua Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut, terang koalisi sipil, “hanya membahas proses penyusunan tanpa masuk pembahasan substansi mengingat belum ada draf yang dipublikasikan DPR RI.”

Anehnya, koalisi sipil melanjutkan, “pertemuan itu diklaim menjadi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).”

Sebulan kemudian, pada tanggal 27 Mei 2025, koalisi menyampaikan masukan mengenai pembahasan DIM kepada DPR. Pertemuan itu, kata koalisi, tidak ditindaklanjuti, termasuk catatan maupun saran yang pada akhirnya tidak diakomodir.

Sebelumnya, di luar masalah DIM, koalisi sipil turut menyoroti keberadaan draf RUU KUHAP yang lahir dalam waktu singkat. Pada awal Februari 2025, draf itu “muncul tiba-tiba,” kata koalisi, dan seketika disepakati “menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025.”

Terbaru, proses Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada masa sidang 2025 hanya berjalan selama dua hari, tepatnya pada tanggal 12-13 November 2025. Pemerintah dan DPR mengaku “membahas masukan pasal yang diklaim dari masyarakat sipil,” tegas koalisi.

Meskipun begitu, koalisi sipil menemukan bahwa pembacaan masukan atas pasal di forum itu “tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal.”

“Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan pemerintah telah mengakomodir masukan,” demikian tutur koalisi.

Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP wajib diselesaikan tahun ini karena KUHAP memiliki korelasi dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan mulai tanggal 2 Januari 2026.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” terangnya.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menjelaskan bahwa partisipasi publik dalam perumusan sebuah regulasi tidak hanya dilihat dari kuantitas—seberapa sering DPR atau pemerintah mengajak masyarakat sipil untuk turut serta.

“Tapi, bagaimana pembahasan hasil itu secara substansial berdampak pada perkembangan perubahan RUU [Rancangan Undang-Undang]. Ini yang harus dipertanggungjawabkan dan dijelaskan oleh pembuat kebijakan,” tandasnya saat dihubungi oleh BBC News Indonesia.

Iftitah memberikan gambaran bahwa proses penyusunan aturan kebijakan yang ideal adalah dengan melibatkan ahli, didasari oleh kajian atau bukti ilmiah, menggunakan data yang relevan, serta tidak ditempuh secara tergesa-gesa.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengkritisi langkah DPR yang dinilainya memutuskan pengesahan RUU KUHAP dengan durasi yang sangat singkat serta menihilkan prinsip kehati-hatian, yang berpotensi berdampak terhadap kualitas aturan yang dikeluarkan.

“Partisipasi, di titik ini, bahkan tidak ada. Mereka mengeklaim [partisipasi] ada [di] waktu penyusunan. Tapi, itu penyusunan juga sering kali dibungkusnya dengan pertemuan-pertemuan informal,” ujarnya.

“Sehingga, saya melihat ada gejala lagi: gejala untuk proses pembahasan yang terburu-buru. Kita sering bilang proses pembahasan yang ugal-ugalan.”

  • Mengapa kita harus peduli RUU KUHAP?
  • RUU KUHAP – Pasal-pasal dinilai bermasalah dan 1.676 DIM selesai dibahas dalam dua hari
  • Konsep keadilan restoratif di RUU KUHAP dikritik salah kaprah – ‘Bakal ciptakan rekayasa kasus dan perempuan korban kekerasan makin terpinggirkan’
  • Kontroversi RUU Polri dan RUU KUHAP – Apa saja yang bermasalah dan poin apa yang seharusnya dimuat?
  • Di balik RUU Perampasan Aset: Kisah buron kakak Edy Tansil dan ‘ketakutan dipakai sebagai alat gebuk negara’
  • Petisi tolak RUU KUHP: ‘Bukan hanya menyasar kelompok LGBT’
  • ‘Kekerasan seksual di pesantren bukan dibesar-besarkan’ – Lebih dari 40.000 santri rentan mengalami kekerasan seksual
  • Sejumlah remaja dituduh memperkosa siswi SMA di Jawa Tengah, polisi dituding lamban
  • ‘Saya tidak mau ada korban lain’ – Kasus dugaan pelecehan seksual di Unhas, Satgas PPKS minta dosen terduga pelaku diberhentikan
  • Gaji dan tunjangan anggota DPR lebih Rp100 juta per bulan distop setelah gelombang demonstrasi – ‘Tidak patut saat masyarakat kesulitan ekonomi’
  • Anggota DPR mendapat dana reses Rp2,5 miliar tiap tahun, untuk apa?
  • Tunjangan rumah DPRD Jakarta, Jateng, Jabar, dan Sumut mencapai Rp40 juta-Rp70 juta
  • MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil – Apa dampak keputusan ini?
  • Polisi tembak polisi hingga tewas di Sumbar divonis hukuman penjara seumur hidup
  • Anggota TNI bunuh tiga polisi dan terlibat judi sabung ayam di Lampung divonis hukuman mati
  • Siapa aktivis hingga TikToker yang jadi tersangka penghasutan demo Agustus?
  • Aktivis Lokataru ditangkap buntut gelombang demonstrasi Agustus – ‘Pola yang berulang usai unjuk rasa besar’
  • Dua kerangka di Kwitang adalah Reno dan Farhan, demonstran yang hilang selama dua bulan terakhir, kata polisi
  • Revisi UU TNI berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI – Mengapa ada trauma militerisme era Orde Baru?
  • MK tolak uji formil UU TNI – Apa alasannya dan bagaimana dampaknya?
  • Revisi UU TNI: Apa dampaknya terhadap masyarakat sipil dan mengapa buru-buru disahkan?
  • Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran – ‘Arah balik demokrasi’ dan apa saja tantangan yang mungkin dihadapi ke depan?
  • Demo mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ di berbagai daerah bikin ‘legitimasi pemerintahan Prabowo oleng’
  • Revisi UU Polri: ‘Perubahan aturan seharusnya fokus hentikan munculnya korban salah tangkap atau kekerasan polisi’

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah disepakati DPR dan pemerintah untuk disahkan, namun menuai kritik keras dari koalisi sipil. Mereka khawatir RUU ini akan mengancam kemerdekaan warga dan melegitimasi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Beberapa pasal yang disoroti antara lain memperluas kewenangan penyelidik untuk penangkapan dan penggeledahan di tahap awal tanpa konfirmasi tindak pidana, serta metode penyelidikan yang berpotensi menciptakan penjebakan. Aturan ini juga dinilai mengurangi pengawasan yudisial dan menjadikan kepolisian lembaga yang terlalu kuat.

Kekhawatiran ini didukung oleh rekam jejak buruk aparat penegak hukum yang kerap melakukan salah tangkap, penyiksaan, dan kekerasan, sebagaimana dialami Randy dalam insiden demonstrasi yang disebutkan. Proses pembahasan RUU KUHAP sendiri dikritik “ugal-ugalan” karena tergesa-gesa, seperti penyelesaian 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam dua hari, dan minimnya partisipasi publik yang bermakna. Hal ini dikhawatirkan akan menghasilkan aturan yang menjauhkan proses hukum dari keadilan dan memperluas celah penyalahgunaan wewenang.

Advertisements