
MANTAN Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, mengatakan bahwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan keberatan kepada terdakwa Ariyanto Bakri. Keberatan itu muncul setelah Arif mendengar kabar mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono mendapat jatah US$ 1 juta.
Keterangan itu disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait vonis lepas perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 2 Januari 2026. “Cobalah perhatikan kami, Pak Rudi saja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta dolar, masa kita setengahnya juga nggak,” kata Wahyu menirukan ucapan Arif Nuryanta.
Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih, serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa pertemuan antara Ariyanto dan Arif Nuryanta berhubungan dengan pengurusan perkara korupsi minyak goreng terjadi sebanyak lima kali.
Menurut Wahyu, keberatan Arif Nuryanta muncul pada pertemuan ketiga. Saat itu, Arif menyampaikan keluhan setelah mendengar Rudi Suparmono disebut menerima US$ 1 juta meskipun tidak terlibat langsung dalam pengurusan perkara tersebut.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa Ariyanto menitipkan sesuatu untuk Arif melalui dirinya. Titipan itu dibungkus dalam amplop cokelat. Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan hanya menduga nominalnya berkaitan dengan pernyataan Arif soal “setengah” dari US$ 1 juta. Ia menegaskan tidak pernah melihat langsung isi amplop tersebut.
Keterangan Wahyu bersinggungan dengan perkara lain yang menjerat para hakim nonaktif, termasuk Djuyamto, yang disidangkan terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang pada Rabu, 10 September 2025, Rudi Suparmono mengakui pernah mendapat tawaran uang sebesar US$ 1 juta untuk membantu pengurusan perkara CPO dari seseorang bernama Agusrin Maryono.
Rudi mengatakan telah menyampaikan adanya tawaran tersebut kepada Arif Nuryanta selaku wakil ketua pengadilan saat itu. Namun, menurut Rudi, Arif tidak memberikan arahan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada dirinya.
Rudi mengklaim memilih untuk tidak menindaklanjuti tawaran tersebut. Meski mengakui tawaran itu bernuansa negatif dan tidak dibenarkan secara jabatan, ia menyatakan tidak melaporkannya dan memilih menyimpan informasi tersebut untuk dirinya sendiri.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menyuap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Junaedi Saibih dan Muhammad Syafei.
Para terdakwa didakwa bertindak untuk kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan produk turunannya.
Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: Jejak Sinar Mas dan Asian Agri dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
