Saksi mengaku dicopot karena tolak pengadaan Chromebook

MANTAN Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, mengaku dicopot dari jabatannya karena menolak pengadaan Chromebook.

Advertisements

Hal ini ia sampaikan saat dihadirkan sebagai salah satu saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek untuk tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief.

Dalam kesaksiannya, Poppy menyebut ia dicopot dari jabatannya berdasarkan surat keputusan (SK) tertanggal 2 Juni 2020. “Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau nurut untuk diarahkan ke Chrome,” kata Poppy di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026.

Poppy menyebut, saat itu ia merupakan wakil ketua tim teknis yang bertugas menyusun kajian pengadaan. Ia menyampaikan menolak pengadaan itu karena mengarah pada suatu merek tertentu. “Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu,” tutur dia.

Advertisements

Dia menyatakan secara sadar mengetahui konsekuensi dari penolakannya adalah jabatan yang saat itu ia duduki. “Tapi saya tetap menolak dengan tegas,” katanya.

Selain Poppy, satu saksi lain yang dihadirkan bernama Khamim, juga turut dicopot dari jabatannya berdasarkan SK di tanggal yang sama. Ia dicopot dari posisinya sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUDasmen.

Saat itu ia merupakan wakil ketua I tim penyusun kajian teknis pengadaan. “Waktu itu saya menyerahkan kesimpulan hasil kajian teknis pertama yang membandingan empat operating system (OS), namun hasilnya netral dan tidak mengarah pada OS tertentu,” ujar Khamim.

Pada sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mencopot dua pejabat eselon II di kementeriannya akibat perbedaan pendapat soal pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut, Pencopotan Poppy diikuti dengan penunjukkan Mulyatsyah untuk menjadi pengganti, sementara Nadiem menunjuk Sri Wahyuningsih untuk menggantikan Khamim.

Mulyatsyah yang menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbud Ristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbud Ristek periode 2020-2021, didakwa bersama dengan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief alias Ibam (Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) serta Jurist Tan (Staf Khusus Menteri Pendidikan) didakwa melakukan korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan itu, menurut Jaksa, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu pada program digitalisasi pendidikan—yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management—tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” ucap jaksa.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Dakwaan Krusial Dugaan Korupsi Laptop Nadiem Makarim

Advertisements