
SATGAS Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan pendalaman di balik bencana ekologis di Sumatera. Fenomena banjir dan longsor di wilayah tersebut diduga berawal dari tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa korporasi.
Direktur D Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami kerugian lingkungan dalam kasus tersebut. “Kami melibatkan BPKP untuk menghitung nilai kerugian lingkungan,” kata Sugeng pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Sugeng, perhitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pelaku tindak pidana. “Korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan,” ucap Sugeng.
Sugeng menyatakan, aparat telah menemukan bukti kuat terjadinya tindak pidana di wilayah Tapanuli yang berkontribusi terhadap bencana ekologis. “Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” tutur Sugeng.
Menurut Sugeng, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tersebut di Tapanuli telah menjadi faktor besar di balik terjadi bencana banjir dan longsor. Dia menduga ada unsur kausalitas antara tindak pidana dengan bencana ekologis.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, apa yang terjadi di Tapanuli merupakan sebuah tindak pidana luar biasa. “Kami terapkan, tindak pidana hukuman hidup, kemudian pencucian uang,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Menurut Irhamni, pihaknya kini masih mencari pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidananya atas peristiwa tersebut. Hingga saat ini kepolisian belum melakukan penetapan tersangka.
Irhamni sebelumnya mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan konstruksi pidana dari peristiwa tersebut. “Tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini,” kata dia di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Desember 2025.
Penyidik sudah memeriksa total 19 orang saksi di antaranya 16 merupakan karyawan PT TBS. Sisanya sebanyak 3 orang merupakan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari serta dari ahli pertanahan.
Penyidikan dugaan tindak pidana brrawal dari temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan dan DAS Anggoli, Tapanuli Tengah saat peristiwa bencana ekologis terjadi di wilayah Sumatera Utara. “Bahwa sebagian besar kayu itu adalah dari PT TBS,” kata Irhamni.
Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Apa Saja Pelanggaran Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
