Sidang pemerasan izin pekerja asing, saksi setor per bulan

JAKARTA – Sidang perkara pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jumat, 19 Desember 2025, Direktur PT Patera Surya Gemilang, Ali Wijaya Tan, dihadirkan sebagai saksi, mengungkap praktik penyerahan uang tunai secara langsung kepada pejabat Kemnaker.

Advertisements

Dalam kesaksiannya yang mengejutkan, Ali Wijaya Tan merinci bagaimana “uang kontribusi” tersebut diserahkan. Ia mengaku selalu menyiapkan uang itu dalam tas dan memberikannya secara langsung kepada Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) jika pejabat tersebut berada di kantor dan dapat ditemui saat dirinya mengecek progres dokumen RPTKA. “Biasanya saya sudah siapkan uangnya, saya bawa dalam tas. Kalau direkturnya ada dan bisa ditemui, saat itu juga langsung saya berikan,” terang Ali dalam sidang yang mengungkap dugaan pemerasan ini.

Ali menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut dilakukan karena kekhawatiran mendalam akan lambatnya proses pengurusan dokumen. Keterlambatan persetujuan permohonan RPTKA kerap memicu komplain dari klien, yang pada akhirnya dapat merugikan perusahaan secara signifikan, termasuk risiko kehilangan pelanggan yang beralih ke penyedia jasa lain.

Dana kontribusi yang diberikan, menurut Ali, bersumber dari dana operasional perusahaan. Setiap bulan, perusahaannya secara rutin melakukan penarikan tunai khusus untuk kebutuhan operasional, yang sebagian di antaranya dialokasikan untuk memuluskan pengurusan RPTKA. Meskipun tercatat dalam pembukuan internal perusahaan, Ali menegaskan bahwa tidak ada bukti transfer atau tanda terima resmi dari pihak penerima.

Advertisements

Seluruh penyerahan uang dilakukan atas inisiatif pribadi Ali Wijaya Tan sebagai direktur perusahaan. Ia selalu menyerahkan uang tersebut secara tunai, seorang diri, langsung kepada Direktur PPTKA yang menjabat saat itu, tanpa melibatkan perantara atau saksi lain. Proses penyerahan dana ilegal ini seringkali berlangsung di ruang kerja Direktur PPTKA di Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan.

Mekanisme setoran bulanan ini bermula dari permintaan awal sebesar Rp 500 ribu per pekerja asing. Karena merasa keberatan dengan skema tersebut, Ali kemudian mengajukan alternatif berupa kontribusi bulanan dengan nilai tetap. Kesepakatan ini akhirnya berujung pada setoran Rp 20 juta setiap bulan kepada satu direktur, serta Rp 30 juta per bulan kepada dua direktur lainnya. Ali menekankan bahwa besaran kontribusi ini merupakan hasil negosiasi dan kesepakatan antara dirinya dengan pejabat terkait, yang dibayarkan setiap bulan selama pejabat tersebut masih menjabat, meskipun tanpa tanggal penyerahan yang pasti.

Dalam perkara pemerasan ini, jaksa mendakwa delapan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Kemenaker, Suhartono; Haryanto selaku Dirjen Binapenta periode 2024–2025 yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA periode 2017–2019; Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang berstatus staf.

Para terdakwa diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap berbagai pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA demi memperkaya diri sendiri. Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima oleh para terdakwa mencapai angka fantastis Rp 135,29 miliar, tidak termasuk penerimaan sejumlah aset berharga berupa kendaraan bermotor. Atas perbuatan mereka, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Modus Pemerasan Penerbitan Sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan

Advertisements