Kuasa hukum Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa dalam kasus pembakaran tenda polisi di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada 29 Agustus 2025, secara tegas membantah bahwa api hanya berasal dari tindakan kliennya. Ia menegaskan bahwa sumber api penyebab insiden tersebut tidak tunggal, dan api yang disulut terdakwa bukanlah satu-satunya pemicu. Bahkan, ia menyebutkan adanya sumber api lain yang telah berkobar di tenda tersebut sebelum tindakan kliennya.
“Terdakwa bukan yang pertama kali melakukan pembakaran. Terbakarnya tenda bukan satu-satunya yang dilakukan terdakwa, tetapi juga melibatkan pihak lain,” demikian pernyataan Kharisma Wahdatul Kusniah, penasihat hukum Perdana Arie yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 6 Januari 2026.
Fakta mengejutkan ini terkuak dalam persidangan, bersandar pada kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Mereka meliputi empat personel Polda DIY, yaitu Rosada Galih (reserse), Waluya (petugas Pelayanan Markas yang bertanggung jawab atas soundsystem dan kebersihan), Tri Prasetya (humas), dan Jefrian Al Hakim (operator CCTV). Selain itu, dua mahasiswa, Valentino Al Mustafa dan Hanif Ubainurrahmansyah, turut memberikan kesaksian.
Semula, keenam saksi tersebut secara seragam menyatakan bahwa api yang membakar tenda berasal dari tangan terdakwa. Klaim awal tersebut didukung oleh rekaman CCTV dari gedung di sisi timur Polda DIY yang menyorot dari arah utara ke selatan. Posisi tenda yang semula berada di sisi timur kemudian diseret massa sedikit ke arah barat, tepatnya di antara gedung tersebut dan pintu gerbang sisi timur.
Dalam tayangan CCTV itu, mereka menyatakan melihat sosok berjaket putih abu-abu dan mengenakan penutup muka sebagai pelaku yang membakar tenda. Api yang konon dinyalakan oleh sosok yang dicirikan sebagai terdakwa ini terlihat menyembur di sisi timur tenda. Saksi Rosada bahkan menyebutkan bahwa tenda tersebut sangat mudah terbakar. “Seseorang yang mengenakan jaket putih itu membakar menggunakan cat pilox dan korek api,” ungkap Hanif, yang mengaku berada hanya dua meter dari terdakwa saat kejadian.
Namun, tim penasihat hukum meminta agar rekaman CCTV diputar ulang. Dari pemutaran ulang tersebut, terungkap bahwa terdakwa mencoba menyulut api dua kali di sisi timur tenda. Pada percobaan pertama, api yang dinyalakan tersebut meredup. Setelah itu, terdakwa sempat meninggalkan lokasi. “Jadi saya melihat itu baru menyulut, belum sampai terbakar,” jelas Hanif, mengubah sedikit kesaksian awalnya.
Tak lama berselang, terdakwa kembali untuk upaya penyulutan api kedua di lokasi yang sama, menyebabkan tenda di sisi timur mulai terbakar perlahan. Namun, terungkap fakta krusial: pada pukul 16.50 WIB, bahkan sebelum tenda di sisi timur terbakar sepenuhnya oleh tindakan terdakwa, kobaran api berwarna jingga sudah tampak membesar di sisi selatan tenda. Api itu terlihat jelas dari lubang angin di bagian bawah tenda. Asap pekat pun mulai mengepul, menjadi indikasi kuat bahwa api di area tersebut sudah membesar.
“Pada menit itu, sebelum terdakwa membakar di sisi timur, api sudah cukup besar di sisi selatan. Jadi, terdakwa bukan yang pertama membakar,” tegas Charisma. Baik Rosada, Hanif, Valentino, maupun Jefriyan pun kemudian mengingat bahwa api yang menyala lebih terang saat itu adalah di sisi selatan tenda, bukan di sisi timur. Meskipun demikian, mereka menyatakan tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran di sisi selatan tenda tersebut.
Ketiadaan Perintah Pemadaman Api menjadi sorotan tajam dalam persidangan, lantaran terungkap bahwa tidak ada instruksi dari petinggi Polda DIY untuk memadamkan api yang membakar tenda. “Semua saling menunggu,” kata Waluya, yang pada saat itu mengaku fokus mengamankan sistem suara yang digunakan untuk apel sore.
Rosada menjelaskan bahwa ketiadaan perintah tersebut bukan berarti Polda DIY tidak melakukan upaya antisipasi untuk mencegah kerusuhan. Ia mengklaim Kapolda DIY, melalui para kapolres, telah memberikan arahan tentang penanganan demonstrasi yang berpotensi ricuh, termasuk menyiagakan Pasukan Pengendali Massa (Dalmas) dan Pasukan Anti Huru Hara (PHH) di area belakang kantor. “Namun, kami menunggu petunjuk atau perintah pimpinan untuk, mungkin, mendorong massa keluar atau tindakan lainnya,” tambah Rosada.
Ketika situasi memuncak menjadi kekacauan, Rosada mengatakan kendali operasional berada di tangan Kapolda DIY. Karena tidak ada perintah tegas, mereka seolah menjadi ‘sasaran tembak’, seperti ketika dilempari batu namun tidak diperbolehkan membalas. Belakangan ia baru mengetahui dari pimpinan bahwa polisi memang dilarang melakukan tindakan represif. “Itu efektif meminimalisir kerusakan yang parah, dan satu pun tak ada korban. Yang jadi sasaran itu Polda DIY. Kalau ditindak tegas, mereka akan melampiaskan ke lain tempat,” ujarnya.
Bahkan hingga pintu gerbang Polda DIY sisi timur jebol dan tenda terbakar, tidak ada perintah untuk mengambil tindakan. Tenda bertuliskan “Polda” yang digunakan personel Brimob Polda DIY untuk penjagaan 24 jam itu ludes terbakar, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. Atqo Darmawan Aji, penasihat hukum terdakwa lainnya, melontarkan pertanyaan tajam, “Apabila Polda DIY memang diniatkan sebagai wadah untuk meluapkan emosi, mengapa kasus pembakaran tenda ini justru diproses secara hukum?”
Versi Terdakwa: Terprovokasi dalam Aksi
Perkara pembakaran tenda di Polda DIY ini berawal dari penangkapan Perdana Arie di kediamannya pada 24 September 2025. Jaksa kemudian mendakwa demonstran itu melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, karena dianggap menyebabkan tenda polisi terbakar dalam demonstrasi di Polda DIY pada 29 Agustus 2025.
Saat ditemui di sela-sela istirahat sidang, Arie mengungkapkan bahwa ia ikut demonstrasi tersebut untuk menyampaikan aspirasinya mengenai kondisi bangsa. Arie mengakui datang ke lokasi dengan membawa cat semprot (pilox) berwarna abu-abu, yang semula ia niatkan untuk aksi corat-coret atau vandalisme.
Di tengah kerumunan, muncul provokasi yang memantik Arie untuk mencoba membakar tenda polisi. Berbekal korek api dan pemicu dari pilox, ia menyulutkan api di sisi timur tenda. “Tapi tidak terbakar. Jadi tenda itu sulit terbakar,” kata Arie kepada Tempo.
Karena tenda tidak langsung terbakar, Arie sempat meninggalkan lokasi untuk melanjutkan kegiatan vandalisme. Namun, tak sampai lima menit, ia kembali untuk menyulut api di tempat yang sama. Arie mengklaim, pada saat itu, tenda sudah dirobohkan oleh massa. Ia juga melihat ada orang yang memasukkan barang-barang mudah terbakar, seperti kain dan karton, ke dalam tenda. “Ada individu lain yang juga membakar tenda hanya dengan korek api, tanpa bahan pemicu tambahan,” tambahnya.
Meski demikian, Arie mengakui bahwa ia tidak memperhatikan sisi selatan tenda yang sudah terbakar itu. Ia hanya fokus pada usahanya menyalakan api di sisi timur tenda. “Tenda terbakar sedikit. Terus pergi lagi untuk vandalisme (coret-coret) lagi,” imbuh Arie.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa ini dijadwalkan kembali pekan depan, pada 13 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Benarkah Polisi Menyiksa Demonstran untuk Membuat Pengakuan
