Skandal Tax Amnesty: Eks Dirjen Pajak & Bos Djarum Terlibat?

Solderpanas JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima individu penting. Keputusan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pajak yang terjadi dalam rentang waktu 2016-2020. Di antara kelima nama tersebut, dua di antaranya adalah figur terkemuka: mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Advertisements

Kabar mengenai pencegahan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan [Kejagung] tersebut,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025). Penegasan serupa juga disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, pada tanggal yang sama. Yuldi secara eksplisit menyebutkan lima nama yang dikenai pencegahan, yakni Ken Dwijugiasteadi (KD), Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Penelusuran lebih lanjut oleh Bisnis mengungkap latar belakang dari masing-masing individu yang dicegah. Victor Rachmat Hartono diidentifikasi sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, salah satu konglomerasi rokok terbesar di Indonesia. Karl Layman tercatat sebagai pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara Bernadette Ning Dijah Prananingrum menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang. Adapun Heru Budijanto Prabowo dikenal sebagai seorang konsultan pajak. Pencegahan kelima orang ini berlaku efektif mulai Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan, atau sampai Kamis (14/5/2025).

Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, membenarkan permintaan pencekalan tersebut. Anang menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil pembayaran kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama periode 2016-2020. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” katanya. Ia menambahkan bahwa dugaan perkara ini diduga melibatkan oknum atau pegawai pajak di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Advertisements

Ketika dimintai konfirmasi oleh Bisnis, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait pencegahan Victor Hartono. “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya pada Kamis (20/11/2025).

Diduga Perkara Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut angkat bicara mengenai kasus yang menjerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Purbaya mengindikasikan bahwa pencegahan tersebut kemungkinan berkaitan erat dengan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang pernah dijalankan pemerintah beberapa tahun silam. Victor dan Ken menjadi dua dari lima pihak yang dicegah ke luar negeri atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, Purbaya mengakui belum mendapatkan laporan resmi dari Jaksa Agung mengenai detail penyidikan yang berlangsung di salah satu unit di bawah kementeriannya. Ia hanya memastikan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan. “Ini kan beda, ini kan kasus Tax Amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang gak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar saja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” jelas Purbaya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menambahkan bahwa meskipun ia tidak menerima informasi langsung terkait penyidikan, beberapa anak buahnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja kasus ini berjalan,” tuturnya.

Purbaya dengan tegas membantah bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan bagian dari upaya “bersih-bersih” di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengingat sebelumnya Kejagung juga mengusut dugaan korupsi ekspor limbah CPO di Ditjen Bea Cukai. Ia menegaskan instruksinya kepada jajaran Kemenkeu, khususnya otoritas pajak, adalah untuk bekerja dengan benar dalam mengelola penerimaan negara, terutama mengingat penerimaan pajak hingga Oktober 2025 baru mencapai 70,2% dari target. “Itu kan [kasus] di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” pungkas Purbaya.

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima individu penting, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Pencegahan ini terkait dugaan kasus korupsi pajak yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020. Keputusan ini, yang berlaku efektif mulai 14 November 2025 selama enam bulan, telah dikonfirmasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kejaksaan Agung sendiri.

Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi untuk memperkecil pembayaran kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan bahwa dugaan perkara ini kemungkinan berkaitan erat dengan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini merupakan peristiwa di masa lalu dan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Advertisements