Suap, eks ibu negara Korea Selatan divonis 20 bulan penjara

DISTRIK Pusat Seoul pada Rabu 28 Januari 2026 menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. Istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu dinyatakan bersalah menerima suap dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas bantuan politik. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis tiga hakim dan masih dapat diajukan banding oleh jaksa maupun terdakwa.

Advertisements

Menurut laporan NBC News, pengadilan menyatakan Kim terbukti menerima barang-barang mewah dari Gereja Unifikasi, namun membebaskannya dari dakwaan manipulasi harga saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik. Dalam putusan itu, pengadilan juga memerintahkan Kim menyerahkan 12,8 juta won atau sekitar US$ 8.988.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Pengadilan menilai Kim menyalahgunakan posisinya sebagai istri presiden saat menerima hadiah mewah berupa tas Chanel dan kalung berlian merek Graff.

Advertisements

Barang-barang itu diberikan oleh Gereja Unifikasi yang tengah mengupayakan keuntungan bisnis. “Terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai sarana untuk mencari keuntungan,” kata pengadilan.

“Ia gagal menolak barang-barang mewah bernilai tinggi yang diberikan sehubungan dengan permintaan Gereja Unifikasi dan lebih berfokus pada perhiasan dirinya,” ungkap pengadilan. Pihak Gereja Unifikasi menyatakan hadiah tersebut diberikan tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Pemimpinnya, Han Hak-ja, yang juga sedang diadili, membantah telah mengarahkan penyuapan terhadap Kim.

Tuntutan Jaksa dan Dakwaan

Dilansir dari Yonhap, tim jaksa khusus yang dipimpin Min Joong-ki sebelumnya menuntut Kim dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar 2,9 miliar won atas serangkaian tuduhan, termasuk penerimaan barang mewah dan kalung berlian sebagai imbalan bantuan politik.

Namun, pengadilan menyatakan tidak cukup bukti untuk menyimpulkan Kim terlibat dalam manipulasi harga saham Deutsch Motors pada 2010-2012. Ia juga dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik terkait dugaan penerimaan survei opini senilai 270 juta won menjelang pemilihan presiden 2022.

Kim, yang telah ditahan sejak Agustus, membantah seluruh dakwaan. Kuasa hukumnya menyatakan akan mempelajari putusan pengadilan dan mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis suap tersebut.

Dengan putusan ini, Kim dan Yoon menjadi pasangan mantan presiden pertama di Korea Selatan yang sama-sama dipenjara dengan vonis pidana.

Yoon sendiri dilengserkan dari jabatannya pada April lalu dan tengah menghadapi delapan perkara pidana, termasuk tuduhan pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024. Ia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan mengajukan banding atas putusan itu.

Pilihan Editor: Vonis Eks Ibu Negara Korea Selatan Dibacakan 28 Januari

Advertisements