
Menjelang pembacaan putusan majelis hakim, Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, menulis sebuah surat menyentuh. Dalam surat yang tertanggal 14 Januari 2026 itu, ia menyampaikan permohonan doa dan dukungan dari publik, berharap keadilan sejati akan berpihak kepadanya dan membebaskannya kembali ke rumah.
Surat yang dibagikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melalui media sosial pada Kamis, 15 Januari 2026, itu dibuka dengan sapaan hangat: “I hope everyone is doing well in this rainy season 🙂”. Perempuan berusia 26 tahun ini mengabarkan bahwa secara fisik kondisinya baik, namun tak menampik kelelahan mental yang dirasakannya. “Alhamdulillah secara fisik saya baik-baik saja,” tulisnya. “Tetapi secara mental, saya agak kelelahan.”
Meski demikian, Laras menyatakan ketegarannya tetap terjaga berkat curahan dukungan dan doa dari masyarakat. Ia menyadari bahwa “setelah perjalanan yang panjang”, proses persidangan akan mencapai puncaknya pada 15 Januari 2026. “Dan besok kita akan mendengar keputusan akhir dari hakim. Mohon doa dan dukungan agar keputusan hakim akan seadil-adilnya, dan aku bisa bebas kembali ke rumah,” pintanya dengan penuh harap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap Laras Faizati Khairunnisa dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 pada Kamis, 15 Januari 2026. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 24 Desember 2025, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun.
Jaksa menuding Laras melanggar Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama, yang mengatur tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana serta menentang penguasa dengan kekerasan, sebagai dakwaan alternatif keempat. Selain itu, dalam sidang perdana pada 5 November 2025, jaksa juga mengajukan tiga dakwaan berlapis lainnya: Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE; dan Pasal 160 KUHP (lama).
Penangkapan Laras oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri di kediamannya terjadi pada 1 September 2025. Penangkapan ini berkaitan erat dengan unggahan Instagram Story miliknya yang mengkritik tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Demonstrasi tersebut sendiri dipicu oleh peristiwa tragis tewasnya seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) pada hari itu.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kasus Laras Faizati: Ketika Ekspresi Dibaca sebagai Ancaman
