Tempo Menang! Gugatan Amran Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru-baru ini mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PT Tempo Inti Media Tbk terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Keputusan ini menandai langkah penting dalam sengketa pers yang menarik perhatian publik.

Advertisements

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut. Amar putusan yang dikutip pada Senin (17/11/2025) menegaskan, “Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Keputusan ini otomatis menolak materi gugatan yang diajukan oleh Menteri Amran.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Hakim juga menghukum Kementerian Pertanian sebagai pihak penggugat untuk menanggung biaya perkara sejumlah Rp240.000. Keputusan ini sekaligus menutup babak awal persidangan gugatan yang sempat memicu polemik.

Gugatan antara Mentan Amran dan Tempo ini bermula dari pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Pemberitaan tersebut kemudian menjadi titik awal perselisihan hukum yang berlanjut ke meja hijau.

Advertisements

Menanggapi pemberitaan itu, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Pasal 1 serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Sebagai sanksi, Tempo diwajibkan untuk mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo pun memenuhi seluruh rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Meskipun Tempo telah memenuhi rekomendasi Dewan Pers, Menteri Amran tetap melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Menteri Amran menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, langkah Menteri Amran ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Menteri Amran adalah keliru. Menurut Nany, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Nany menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian yang diakui, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Mekanisme ini dirancang untuk menyelesaikan perselisihan secara proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers.

Lebih lanjut, Nany menyoroti bahwa tindakan Menteri Amran untuk membawa gugatan ke pengadilan dapat diinterpretasikan sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap media. Kekhawatiran ini diperkuat dengan besaran tuntutan yang diajukan.

“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” tegas Nany dalam orasinya saat aksi demonstrasi yang digalang AJI dan Koalisi Masyarakat di PN Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2025), menunjukkan dukungan terhadap Tempo dan kekhawatiran terhadap implikasi yang lebih luas.

Menurut Nany, gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai sebuah perusahaan media, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers bagi media lainnya yang berani mengkritik pemerintah. Oleh karena itu, AJI menyerukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” pungkas Nany, mengingatkan akan dampak jangka panjang dari preseden kasus ini terhadap iklim kebebasan berekspresi di Indonesia.

Ringkasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media Tbk terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk.” Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sehingga secara otomatis menolak gugatan Menteri Amran. Gugatan ini sendiri berawal dari pemberitaan Tempo.co yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, meskipun Tempo telah memenuhi rekomendasi perbaikan dari Dewan Pers.

Meskipun Tempo telah memenuhi rekomendasi Dewan Pers, Menteri Amran tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan, mengklaim Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian. Gugatan ini menuai kritik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menilai penyelesaian sengketa pers seharusnya melalui mekanisme hak jawab atau mediasi di Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Pers. AJI mengkhawatirkan gugatan ini sebagai upaya pembungkaman media dan mengancam kebebasan pers, terutama dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar.

Advertisements