TNI: Kehadiran tentara di sidang Nadiem permintaan kejaksaan

Kehadiran tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menjadi sorotan publik dan perdebatan hangat. Markas Besar TNI memastikan bahwa keberadaan prajurit tersebut merupakan permintaan khusus dari Kejaksaan Agung, yang bertujuan untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai penegak hukum yang berintegritas.

Advertisements

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penugasan personel TNI di persidangan ini telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Hal ini berlandaskan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung dengan Nomor NK/6/IV/2023. Selain itu, penugasan ini juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Brigjen Aulia, Perpres tersebut secara spesifik mengatur bahwa perlindungan negara yang dimaksud pada Pasal 4 huruf b dilakukan oleh TNI. “Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aulia saat dihubungi pada Selasa, 6 Januari 2026, menyoroti landasan hukum kehadiran TNI.

Lebih lanjut, Aulia menegaskan bahwa pengamanan oleh TNI tidak berlaku untuk semua persidangan. Personel militer hanya akan dikerahkan apabila ada permintaan khusus dari Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, Aulia mengaku tidak memiliki informasi mengenai alasan spesifik atau pertimbangan di balik permintaan jaksa untuk kasus Nadiem Makarim ini.

Advertisements

Penting untuk digarisbawahi, lanjut Aulia, kehadiran TNI di ruang sidang tidak akan mengintervensi atau mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam substansi proses hukum perkara tersebut,” jelasnya, menepis kekhawatiran akan adanya campur tangan militer dalam ranah yudikatif.

Momen kehadiran personel TNI dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi Nadiem Makarim yang berlangsung pada 5 Januari 2026 sempat menarik perhatian dan bahkan ditegur oleh hakim pengadilan. Insiden ini terjadi ketika penasihat hukum Nadiem sedang membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Tiba-tiba, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyela dengan pertanyaan, “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” Hakim Purwanto kemudian meminta ketiga prajurit TNI tersebut untuk tidak berdiri di depan pintu area persidangan, menunjukkan sensitivitas terhadap protokol ruang sidang dan kesan yang ditimbulkan.

Konteks kehadiran personel TNI untuk pengamanan jaksa ini bukan fenomena baru, melainkan telah mengalami peningkatan signifikan sejak awal 2025. Hal ini berawal dari keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengeluarkan surat telegram pada 5 Mei 2025. Telegram tersebut menginstruksikan dukungan TNI dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kabupaten/kota.

Usai persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, turut memberikan penjelasan singkat mengenai kehadiran personel berseragam loreng. “Itu kan keamanan,” ujarnya ringkas, merujuk pada alasan fundamental. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini merupakan satu-satunya perkara yang melibatkan tentara dalam menjaga keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Adapun persidangan Nadiem Anwar Makarim pada hari itu beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager. Kubu Nadiem kemudian menanggapi dakwaan tersebut dengan menyampaikan nota keberatan, menandai dimulainya fase pembelaan.

Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam persidangan, ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, sebuah angka yang cukup mencengangkan dan menimbulkan implikasi serius.

Amelia Rahina Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Penjelasan TNI soal Kehadiran Tentara di Sidang Nadiem

Advertisements