
BERAGAM peristiwa krusial mewarnai dinamika nasional dalam sepekan terakhir. Tempo dengan cermat telah merangkum lima berita nasional terkemuka yang menjadi sorotan utama publik dan diskusi hangat sejak 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Fokus perhatian pembaca Tempo tertuju pada sejumlah isu penting, di antaranya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kondisi banjir yang kembali melanda Aceh Tamiang, serta rentetan teror yang dialami para pemengaruh (influencer) dan pegiat yang kritis terhadap penanganan bencana di Sumatera.
Pilihan Editor: Akrobat Mengisi Kekosongan Hukum Sanksi Kerja Sosial
1. Eks Jaksa Agung Menggugat: KUHAP Baru Cerminan Pemerintah Otoriter
Perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia diyakini terancam runtuh seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP yang baru diundangkan pada 17 Desember ini sangat sentralistik, secara gamblang mencerminkan wajah otoritarianisme kekuasaan yang kian menguat di Indonesia.
Dalam konferensi pers bertajuk “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” yang digelar secara daring pada Kamis, 1 Januari 2026, Marzuki menegaskan, “Kita sekarang sudah berada dalam lingkup suatu sistem politik yang secara deskriptif bisa disebut otoritarian. Ini sumber utama persoalan kita, yaitu kekuasaan politik yang sangat sentralistik.” Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini memberikan keleluasaan signifikan kepada aparat penegak hukum, terutama penyidik kepolisian, yang dinilai terlalu sewenang-wenang. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuka ruang lebar bagi kriminalisasi.
Marzuki menambahkan bahwa pemberian kekuasaan tak terbatas kepada penegak hukum tersebut mendorong Indonesia menuju sistem politik yang tidak hanya otoriter, tetapi juga semakin represif. “Kemerosotan ini sudah tidak bisa ditahan lagi,” ujarnya prihatin. Baginya, pembentukan KUHAP dan KUHP baru merupakan operasi politik yang bertujuan memperkuat kekuasaan dengan mempersenjatai aparat melalui kewenangan tak terhingga. Pemerintah, seolah, tengah memamerkan kesewenang-wenangan mereka yang dibalut jubah hukum. “Ini bukan lagi soal inkompetensi, tapi wajah menakutkan dari otoritarianisme, yaitu mempersenjatai hukum dengan memberi kelonggaran luas kepada polisi,” tandas Marzuki.
Selain itu, Marzuki juga menyoroti bahwa KUHAP baru belum memiliki aturan turunan yang jelas untuk mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan umum. Situasi ini, menurutnya, akan menciptakan banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus hukum, berpotensi membawa Indonesia ke dalam situasi darurat hukum, bahkan malapetaka konstitusional.
2. Aceh Tamiang Kembali Diterjang Banjir Akibat Tanggul Jebol
Duka kembali menyelimuti warga Desa Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, saat permukiman mereka kembali diterjang banjir. Peristiwa ini dipicu oleh tanggul yang jebol, menyebabkan debit air meluap dan merendam kembali rumah-rumah penduduk. “Kampung kami banjir lagi akibat tanggul jebol belum diperbaiki,” ungkap M. Daud, tokoh pemuda wilayah Bendahara Hilir, di Aceh Tamiang, Kamis, 1 Januari 2026, dikutip dari Antara.
Daud menceritakan bahwa jebolnya tanggul di Kampung Raja terjadi pada Kamis sekitar pukul 18.00 WIB, dengan genangan air yang semakin meluas pada pukul 21.00 WIB. Titik tanggul yang jebol berada di jalan penghubung antar Kecamatan Bendahara dan Seruway. Luapan air sungai tidak hanya merendam jalan, tetapi juga kawasan permukiman yang sebelumnya sudah porak-poranda diterjang banjir bandang.
Akibat tanggul jebol ini, Kampung Raja, yang warganya sebagian besar masih mengungsi di tenda, kembali terendam banjir. Warga menduga banjir susulan ini adalah kiriman dari wilayah hulu sungai akibat hujan deras di pegunungan. Daud menambahkan bahwa banyak titik tanggul sungai di pesisir Kecamatan Bendahara rusak akibat banjir bandang pada 26 November 2025 lalu dan hingga kini belum sempat diperbaiki.
3. SBY Ambil Langkah Hukum soal Ijazah Jokowi: Redam Spekulasi Politik
Langkah hukum yang ditempuh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap penyebar konten yang mengaitkannya dengan isu ijazah Joko Widodo menjadi sorotan pengamat politik. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai tindakan SBY ini sebagai upaya strategis untuk membatasi spekulasi konflik antara dirinya dan Presiden Jokowi.
Menurut Arifki, dengan mempersoalkan sumber tudingan alih-alih masuk ke perdebatan substansi isu ijazah, SBY ingin memperjelas posisi politiknya agar tidak dikaitkan dengan upaya delegitimasi terhadap Jokowi. “Langkah hukum yang diambil oleh Pak SBY tepat karena diamnya selama ini juga tidak menguntungkan. Karena yang menikmati isu ijazah Jokowi berbagai kelompok politik. Jika situasi ini tidak disikapi oleh SBY, maka bakal mengunci ruang komunikasi SBY dan Jokowi dalam momentum politik ke depan,” kata Arifki kepada Tempo, 2 Januari 2026.
Arifki menilai komunikasi politik SBY dengan Jokowi relatif lebih terbuka, terlebih putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono, pertama kali menjadi menteri di era pemerintahan Jokowi. Kondisi ini membuat Jokowi dipandang sebagai figur yang memungkinkan untuk dijaga dalam keseimbangan elite yang berpotensi semakin dinamis, apalagi tahun 2026 sudah memasuki pembahasan RUU Pemilu. Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, sebelumnya menyampaikan bahwa SBY akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebar isu yang mengaitkannya dengan dalang di balik dugaan ijazah palsu Jokowi. Rencana itu diungkapkan Andi Arief di akun X pribadinya pada Rabu, 31 Desember 2025.
Saat dikonfirmasi, Andi menjelaskan bahwa rencana ini disampaikan setelah dirinya bertemu langsung dengan SBY beberapa hari sebelumnya. “Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan bahwa Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini, atau bahkan disebut berkolaborasi dengan Ibu Megawati,” ujar Andi. Ia mengklaim SBY sama sekali tidak terlibat dalam polemik ijazah Jokowi yang belakangan ramai di media sosial. Fitnah tersebut, menurutnya, disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, terutama di TikTok dan sejumlah platform lain. “Fitnahnya sangat masif, seolah-olah Bapak SBY berada di balik isu ijazah palsu Pak Jokowi yang sekarang berseteru dengan Roy Suryo dan kawan-kawan. Ini tentu sangat mengganggu,” kata Andi Arief.
4. Teror Membungkam: Pengkritik Penanganan Bencana Sumatera Jadi Sasaran
Kecaman dan kritik terhadap buruknya penanganan pemerintah dalam menghadapi bencana Sumatera kini berujung pada ancaman dan teror. Sejumlah pemengaruh (influencer) dan pegiat yang vokal menyuarakan kritik menjadi target. Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai bahwa ancaman dan teror semacam ini, yang bertujuan membungkam kritik terhadap pemerintah, sangat mirip dengan cara-cara yang digunakan pada masa pemerintahan Orde Baru. “Warga negara mengkritik bencana. Negara alih-alih memperbaiki diri, justru defensif,” kata Hussein, Rabu, 31 Desember 2025.
Hussein menduga bahwa pemerintah dan aparat takut menghadapi kritik, sehingga mereka menganggap kritik dan gerakan rakyat sebagai kegiatan yang mengganggu ketertiban dan stabilitas nasional. “Pemerintah memakai cara pandang lama yang menganggap bahwa stabilitas negara itu di atas daripada hak asasi manusia,” tegasnya. Rentetan teror ini nyata menimpa beberapa aktivis dan influencer. Misalnya, musisi asal Aceh, Ramond Dony Adam alias D.J. Donny, menerima kiriman bangkai ayam dan surat ancaman. Senada, influencer asal Aceh, Shery Annavita, melaporkan dikirimi sekantung telur busuk dan mendapati mobilnya menjadi sasaran vandalisme.
Teror juga menyasar rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, yang dikirimi bangkai ayam beserta pesan bernada ancaman. Diduga kuat, teror terhadap Iqbal berkaitan erat dengan kerja-kerjanya sebagai pengkampanye Greenpeace, khususnya kritikannya terhadap kinerja pemerintah dalam menangani bencana Sumatera.
5. BNPB Umumkan: 60 Persen Daerah Bencana Sumatera Memasuki Fase Pemulihan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan kabar baik terkait penanganan dampak bencana di Sumatera. Sejumlah kota dan kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini telah memasuki fase pemulihan pascabencana. Daerah-daerah ini sebelumnya diterjang banjir dan tanah longsor hebat yang dipicu oleh Siklon Tropis Senyar pada akhir November 2025.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa saat ini 31 kabupaten atau kota telah memasuki fase awal pemulihan. “Sehingga sudah lebih dari 60 persen kabupaten/kota terdampak saat ini masuk pada fase awal recovery,” kata Abdul Muhari dalam konferensi pers daring, Jumat, 2 Januari 2026. Sebaran daerah yang masuk fase pemulihan didominasi oleh Sumatera Utara dengan 13 daerah, diikuti oleh Aceh dengan 8 daerah, dan Sumatera Barat dengan 10 daerah.
Muhari juga menyampaikan pembaruan informasi mengenai jumlah korban bencana. Per 2 Januari 2026, total korban meninggal di tiga provinsi terdampak mencapai 1.157 orang, angka yang tidak berubah dari pembaruan sebelumnya pada 31 Desember 2025. BNPB menegaskan bahwa tim search and rescue (SAR) gabungan akan terus melanjutkan operasi pencarian. Tim akan memfokuskan pencarian di titik-titik yang telah mereka identifikasi sebagai lokasi potensial keberadaan jenazah korban.
Dede Leni Mardianti, Intan Setiawaty, Hendrij Yaputra, Ervana Trikarinaputri dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Ringkasan
Dalam sepekan terakhir (29 Desember 2025 – 2 Januari 2026), dinamika nasional disorot oleh sejumlah peristiwa krusial. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai kritik tajam dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, yang menilainya sentralistik, otoriter, dan berpotensi kriminalisasi. Sementara itu, Aceh Tamiang kembali dilanda banjir akibat tanggul jebol yang belum diperbaiki, merendam permukiman warga.
Di tengah situasi ini, sejumlah pemengaruh dan pegiat yang kritis terhadap penanganan bencana di Sumatera mengalami teror dan ancaman, mirip taktik Orde Baru. Di sisi lain, Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah hukum untuk meredam spekulasi yang mengaitkannya dengan isu ijazah Jokowi. Kabar baik datang dari BNPB yang menyatakan 60 persen daerah terdampak bencana di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kini telah memasuki fase awal pemulihan.
