
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan bahwa Alex Iskandar membekap Alvaro Kiano Nugroho, anak tirinya hingga tewas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, Alex membekap Alvaro yang tak berhenti menangis setelah diculik.
“Pada saat korban dibawa, dalam kondisi menangis yang tidak berhenti, sehingga dibekap hingga meninggal dunia,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 November 2025.
Budi menuturkan bahwa dalam percakapan digital Alex, penyelidik menemukan adanya indikasi kuat dorongan emosional tersangka. Pendalaman pecakapan digital terlapor, ataupun yang terduga pelaku, penyelidik menemukan adanya indikasi kuat dorongan emosional pelaku. Ia dendam kepada ibu korban dan berniat membalas dendam.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku membungkus jenazah dengan tas plastik berwarna hitam. Pelaku membuang tas plastik berisi jenazah anak tirinya itu di wilayah Tenjo, Bogor. “Tepatnya di jembatan Cilalai, pada 9 Maret 2025 pada malam hari, atau tiga hari setelah diketahui AKN hilang,” ujar Budi.
Kini, Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Alvaro. Polisi sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi, pemeriksaan barang bukti, serta prarekonstruksi.
“Dan dari hasil pemeriksaan mengakui, korban dijemput, sampai dengan dibekap meninggal dunia, dan dibuang tanggal 9 Maret 2025,” kata Budi.
Kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan deoxyribo nucleic acid (DNA) jasad tersebut untuk memastikan identitasnya benar adalah Alvaro. Hasilnya akan diumumkan pada Kamis, 27 November 2025.
Alvaro hilang selama delapan bulan. Ia dinyatakan hilang sejak Kamis, 6 Maret 2025. Kakek korban Tugimin (71 tahun) menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya.
Ciri-ciri terakhir Alvaro, yakni memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Ciri-ciri fisiknya, yaitu bertubuh kurus, kulit gelap, rambut cepak, dan terdapat lesung pipi.
Polisi pun membentuk tim gabungan untuk mencari anak yang diduga menjadi korban penculikan tersebut. Tim itu terdiri dari Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Resmob Polda Metro Jaya.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Pemberlakuan KUHAP Baru Harus Ditunda
