Yahya Staquf: Gus Ipul Belum Tahu Ihwal Pencopotan Jabatan Sekjen PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mengumumkan bahwa Saifullah Yusuf atau Gus Ipul belum mengetahui perihal pencopotannya dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU. Keputusan signifikan ini baru saja disahkan dalam rapat harian tanfidziyah yang berlangsung pada Jumat, 28 November 2025.

Advertisements

Menurut Yahya Staquf, panitia acara telah mengundang Gus Ipul untuk hadir dalam rapat harian tersebut. Namun, Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial itu tidak memenuhi undangan. “Nah, karena beliau tidak hadir, tentu saja nanti kami informasikan hasil rapat ini kepada beliau,” jelas Yahya dalam konferensi pers yang digelar seusai rapat.

Dalam perombakan struktur organisasi ini, Gus Ipul digeser dari jabatan Sekretaris Jenderal menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Sementara itu, kursi Sekretaris Jenderal PBNU kini diisi oleh Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).

Yahya Staquf menegaskan bahwa rotasi jabatan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga produktivitas organisasi, terutama di tengah isu perseteruan antara Syuriyah dan Tanfidziyah. Ia mengungkapkan bahwa forum rapat menilai Gus Ipul belum menjalankan tugasnya secara maksimal, bahkan tidak pernah hadir di kantor PBNU selama setahun terakhir. Kondisi ini, lanjut Yahya, mengakibatkan banyak keputusan penting organisasi terhambat karena tidak kunjung ditandatangani. “Banyak SK selama ini sampai setahun tertunda pengesahannya karena berhenti di meja Sekjen,” ungkapnya.

Advertisements

Hingga berita ini diturunkan, Gus Ipul belum memberikan tanggapan terkait permintaan konfirmasi dari Tempo yang dikirimkan melalui nomor telepon selulernya. Selain perubahan pada posisi sekretaris jenderal, rapat harian tersebut juga memutuskan sejumlah rotasi jabatan penting lainnya. Masyhuri Malik dipindahkan dari Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum, sementara Gudfan Arif digeser dari Bendahara Umum menjadi Ketua PBNU. Adapun posisi Bendahara Umum kini diemban oleh Sumantri.

Yahya Staquf menggarisbawahi bahwa keputusan perombakan ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94, Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16–18, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf d dan Pasal 10. Ia meminta agar hasil rapat ini segera dilaporkan kepada Rais Aam PBNU untuk kemudian didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM. “Harapannya ini segera aktif. Ini bukan pemberhentian, hanya pergantian tugas,” pungkasnya, menegaskan esensi dari perubahan struktural ini.

Pilihan Editor: Yahya Cholil Staquf: Saya Tak Teliti Soal Peter Berkowitz

Advertisements