YLBHI: RUU disinformasi akan menyasar masyarakat yang kritis

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Menurut YLBHI, pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945.

Advertisements

Pasal 28F UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta warga negara juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang ada. Sementara dalam Pasal 28E UUD 1945 mengatur jaminan atas hak-hak dasar kebebasan individu yang salah satunya menyatakan pikiran dan sikap.

Menurut YLBHI, undang-undang yang disiapkan pemerintah bisa menjadi alat kriminalisasi baru. “YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil,” kata YLBHI dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Januari 2026.

Lebih lanjut, YLBHI menilai bahwa komando penyusunan RUU yang berasal dari Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan wajah asli pemerintahan yang antikritik. Sejak lama, kata YLBHI, pejabat-pejabat di lingkaran Prabowo memperlihatkan gelagat alergi terhadap kritik yang disampaikan koalisi masyarakat sipil. Hal itu juga dipertegas dengan pernyataan-pernyataan Kepala Negara yang kerap menuduh pihak asing sebagai aktor di balik kritik.

Advertisements

“YLBHI memandang ini bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin antikritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil.”

Lembaga Swadaya Masyarakat itu meyakini bahwa tuduhan kepada pihak asing itu sebenarnya berasal dari keengganan Prabowo mendengarkan suara rakyat dan justru melempar narasi tandingan. Sikap itu juga dianggap sebagai buah dari ketidakmampuan pemerintah membuktikan bahwa pejabat memimpin dengan kompeten.

Tidak hanya kalangan sipil, YLBHI memprediksi bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kelak juga bisa menargetkan kelompok kritis lain seperti partai politik di luar koalisi, akademisi, hingga jurnalis.

Oleh sebab itu, YLBHI menyerukan kepada pemerintah agar menghentikan rencana penyusunan RUU ini. Terlebih, kemunculan RUU ini dianggap mendadak dan di luar daftar Program Legislasi Nasional yang telah ditetapkan pemerintah serta DPR. YLBHI juga menyoroti naskah akademik RUU tersebut yang dianggap penuh masalah.

“YLBHI mendesak agar pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama menghadang rencana busuk ini,” kata YLBHI.

Adapun saat ini draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tengah digodok oleh Kementerian Hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan bahwa draf rancangan undang-undang tersebut ada di Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab pertanyaan,” ujar Yusril saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan pendek, Selasa, 13 Januari 2026.

Sementara itu, Supratman belum dapat dikonfirmasi. Ia belum merespons pesan maupun telepon dari Tempo hingga Selasa malam, 13 Januari 2026.

Pilihan Editor: Antara Memimpin Dewan HAM PBB dan TNI Menangani Terorisme

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam tulisan ini

Advertisements