
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu, 26 November 2025, pukul 15.31 WIB, belum menerima salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua terpidana lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dia mengatakan bahwa surat tersebut menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa korupsi PT ASDP.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ia belum menerima salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dkk.
Dia menjelaskan bahwa Keppres tersebut sudah terbit, tetapi Kementerian Sekretariat Negara masih memproses pengirimannya. “Saat pengumuman kemarin saya kebetulan tidak berada di Istana, sehingga mungkin proses surat-menyuratnya masih berjalan,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.
Supratman menegaskan secara prosedur Keppres rehabilitasi tersebut memang ditujukan kepadanya sebagai Menteri Hukum dan pengusul pemberian rehabilitasi. Ia berjanji akan segera mengirimkan Keppres rehabilitasi Ira Puspadewi cs. kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menerima salinannya. Tujuannya, agar ketiga terpidana itu dapat segera keluar dari penahanan.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. Ia menambahkan bahwa proses rehabilitasi terhadap Ira cs. juga telah bergulir di parlemen dan mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya merupakan terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk menyarankan penggunaan hak rehabilitasi terhadap ketiga terpidana. Pemerintah kemudian membahas usulan tersebut dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta menyampaikan hal ini kepada publik,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk memperoleh pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.
KPK menyatakan menghormati keputusan presiden atas pemberian rehabilitasi tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden. “Kami segera memproses surat keputusan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Oyuk Ivani Siagian dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Khawatir Akuisisi Berujung Monopoli
