
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lain. Hakim menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar karena seluruh materi yang tim kuasa hukum sampaikan masuk dalam ruang lingkup pembuktian pokok perkara.
“Menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tidak diterima,” kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.
Ammar Zoni menyampaikan salah satu keberatannya, yakni dalil nebis in idem, yang menyebut bahwa perkara narkotika dirinya sudah pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, majelis hakim menilai perkara tersebut terjadi pada tahun berbeda dan tidak berkaitan dengan perkara yang kini mereka sidangkan.
Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis menyatakan dakwaan jaksa cukup jelas menggambarkan dugaan tindak pidana yang para terdakwa lakukan.
Sidang pun akan berlanjut pada tahap pembuktian. “Kami memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Pst,” ujar hakim.
Dalam sidang 23 Oktober 2025, jaksa membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa. Ammar Zoni, yang menjadi Terdakwa VI, menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre, yang kini buron. Ammar kemudian membagi sabu tersebut, antara lain 50 gram ia berikan kepada Rivaldi.
Transaksi pertama berlangsung pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba. Lalu pada 3 Januari 2025, para terdakwa kembali berkomunikasi melalui aplikasi Zangi untuk melanjutkan transaksi. Peredaran itu terbongkar setelah petugas rutan mencurigai aktivitas para terdakwa. Petugas kemudian menggeledah kamar Ammar Zoni dan menemukan barang bukti berupa kristal putih seberat 0,741 gram dalam klip plastik kecil; satu tas plastik berisi 22 linting daun kering seberat 4,23 gram; serta satu bungkus plastik berisi 42 linting daun ganja kering seberat 10,694 gram.
Jaksa menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana berat atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba di dalam rutan.
Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Ammar Zoni Berulang Terjerat Kasus Narkotik
