Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nur Hidayat, secara mengejutkan mengungkapkan adanya dugaan sabotase digital dalam proses penerbitan surat edaran mengenai pemberhentian Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya. Insiden serius ini, menurut Nur, terjadi di tengah validasi stempel digital pada sistem persuratan internal PBNU, menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan integritas sistem tersebut.
Indikasi awal sabotase digital PBNU ini muncul pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 21.22 WIB. Pada saat itu, pemegang status Super Admin yang seharusnya membubuhkan stempel digital pada surat edaran vital tersebut, mendapati bahwa aksesnya untuk melakukan tindakan krusial itu tiba-tiba menghilang. “Meskipun berstatus Super Admin, hak untuk membubuhkan stempel telah dihapus dari akun Saudara Faisal,” tegas Nur dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 27 November 2025.
Upaya verifikasi lebih lanjut dilakukan pada pukul 21.54 WIB. Tim pengembang yang berwenang mengonfirmasi bahwa baik akun Sekretariat Jenderal PBNU maupun akun pribadi Nur Hidayat masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel digital. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kedua akun tersebut tetap tidak dapat digunakan untuk membubuhkan stempel. “Dengan kondisi itu, maka dapat disimpulkan terdapat aksi sabotase dari tim proyek manajemen office Digdaya (Digitalisasi Data dan Layanan Nahdlatul Ulama) PBNU terhadap dua akun tersebut,” jelas Nur, menyoroti adanya dugaan keterlibatan internal.
Tidak hanya masalah akses stempel, gangguan lain yang tak terduga pun muncul. Tampilan pratinjau dokumen yang seharusnya normal berubah drastis menjadi kumpulan kode-kode tak terbaca, memperparah situasi. “Tampilan layar Pratinjau yang normal berubah menjadi tampilan kode skrip yang tidak terbaca sama sekali,” ungkap Nur. Kerusakan ini berlangsung hingga Rabu pagi, 26 November, tanpa adanya respons atau perbaikan dari tim digital. Setelah dilakukan “pendekatan ekstraordinari” yang tidak dijelaskan secara detail, tampilan pratinjau akhirnya pulih pada pukul 08.56 WIB, dan versi inilah yang kemudian beredar luas di masyarakat.
Nur Hidayat menambahkan bahwa dugaan sabotase ini tidak hanya terjadi pada tanggal 25 November. Menurut catatan internal, upaya pembatasan otoritas stempel telah terdeteksi sejak 21 Oktober, termasuk adanya permintaan penghapusan akun resmi Rais Aam PBNU. Puncak dari serangkaian kejadian ini, kata Nur, terjadi pada Rabu malam, 26 November.
Pada tanggal 26 November, sekitar pukul 19.22 WIB, dua akun Staf Pengurus Besar Syuriyah PBNU dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sama sekali. “Dengan demikian, secara substantif, Pengurus Besar Syuriyah telah dilumpuhkan secara digital oleh oknum-oknum Pengurus Besar Tanfidziyah PBNU,” tandas Nur, menggambarkan situasi serius yang menimpa salah satu pilar penting organisasi.
Menanggapi polemik ini, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sendiri sehari sebelumnya, pada Rabu, telah menegaskan bahwa surat edaran pemberhentian dirinya tersebut tidak memenuhi syarat administrasi organisasi dan masih berstatus draf. Gus Yahya menyebut bahwa sistem digital PBNU menolak pengesahan surat tersebut karena tidak adanya stempel digital dan nomor surat yang tidak dikenal. “Surat itu tidak sah,” kata Gus Yahya dengan tegas, membatalkan validitas dokumen kontroversial tersebut.
Ringkasan
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, mengungkapkan dugaan sabotase digital dalam penerbitan surat pemberhentian Ketua Umum PBNU, Gus Yahya. Pada 25 November 2025, akses Super Admin dan akun berwenang untuk membubuhkan stempel digital tiba-tiba hilang. Selain itu, tampilan pratinjau dokumen berubah menjadi kode tidak terbaca, yang mengindikasikan sabotase dari tim proyek Digdaya PBNU.
Dugaan sabotase ini telah terdeteksi sejak 21 Oktober, termasuk upaya pembatasan otoritas. Puncaknya pada 26 November, dua akun Staf Pengurus Besar Syuriyah PBNU dinonaktifkan tanpa pemberitahuan, melumpuhkan pilar organisasi secara digital. Gus Yahya sendiri menegaskan surat pemberhentian dirinya tidak sah karena tidak memenuhi syarat administrasi, masih berstatus draf, dan ditolak oleh sistem digital PBNU.
