Rehabilitasi Mantan Bos ASDP: Penyidikan Kasus Tetap Lanjut!

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kerja sama dan akuisisi yang melibatkan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara. Perkara ini sebelumnya menyeret tiga mantan pejabat teras PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan kini fokus penyidikan mengarah kepada Adjie sebagai tersangka utama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 28 November 2025, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Adjie masih berjalan aktif.

Advertisements

Kasus akuisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp 1,2 triliun. Tiga figur penting dalam jajaran direksi PT ASDP yang terseret dalam pusaran korupsi ini adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama; Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan; serta Harry Muhammad Adhy Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan. Ketiganya telah menjalani proses persidangan intensif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan pengadilan, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun hukuman bui dan denda Rp 500 juta. Sementara itu, kedua koleganya dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 250 juta. Namun, vonis tersebut hanya berlaku singkat, berusia tak lebih dari lima hari. Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat tersebut, menindaklanjuti usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menyikapi perkembangan mengejutkan ini, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Keppres rehabilitasi telah diterima KPK pada hari yang sama. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pimpinan KPK tengah membahas langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil terkait keputusan presiden tersebut. Meskipun demikian, Budi memastikan bahwa Keppres rehabilitasi ini tidak akan sedikit pun memengaruhi penyidikan terhadap Adjie. “Prioritas kami saat ini adalah fokus pada tindak lanjut atas surat keputusan rehabilitasi ini,” ujar Budi.

Advertisements

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Adjie dengan alasan kesehatan. Adjie ditetapkan sebagai tersangka karena perannya yang sangat aktif dalam menawarkan perusahaannya, PT Jembatan Nusantara, untuk diakuisisi oleh PT ASDP sejak tahun 2014. Menariknya, tawaran awal ini sempat ditolak oleh direksi ASDP kala itu, mengingat kondisi kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara yang dinilai sudah usang. Proses akuisisi kontroversial ini baru terealisasi empat tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP.

Komisi antirasuah mencurigai kuat adanya rekayasa dan penyamaran dalam seluruh proses akuisisi perusahaan ini. Salah satu indikasi paling mencolok adalah manipulasi dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Diduga, hasil penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU telah dimanipulasi sedemikian rupa agar nilainya mendekati angka yang telah ditetapkan secara sepihak oleh Adjie. Kecurangan ini, menurut KPK, telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP saat itu, yang semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi koruptif.

Advertisements