8 Pemuda Gambir Diciduk Polisi: Cegah Tawuran Lebih Dini!

Dalam sebuah operasi sigap, tim Patroli Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat berhasil mengamankan delapan pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari, 29 November 2025. Penangkapan ini dilakukan saat para pemuda tersebut diduga kuat hendak terlibat dalam aksi tawuran di kawasan tersebut, sebuah tindakan yang berpotensi meresahkan ketertiban umum.

Advertisements

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, operasi patroli ini memang intensif digelar dengan tujuan utama mencegah tawuran dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat secara keseluruhan.

Kedelapan pemuda yang berhasil diamankan tersebut diidentifikasi dengan inisial DP (21), AS (18), AK (19), FAP (21), MTA (16), RS (15), RF (16), dan MARA (16). Dari tangan mereka, petugas turut menyita dua bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi kriminal.

Komisaris William Alexander, selaku Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, menambahkan bahwa saat didekati petugas, kedelapan pemuda tersebut sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat koordinasi tim yang sigap dan cepat, upaya pelarian itu berhasil digagalkan. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisements

Atas perbuatannya, para pemuda tersebut kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebuah regulasi yang mengancam pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.

Menyikapi fenomena ini, Kapolres Susatyo kembali menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi putra-putri mereka. Ia mengimbau agar para orang tua lebih aktif mengingatkan anak-anak untuk tidak berkeliaran di malam hari tanpa keperluan yang mendesak. Menurutnya, pengawasan dan bimbingan orang tua merupakan kunci utama untuk mencegah anak-anak terjerumus ke dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan.

Pada kesempatan yang sama, Susatyo turut menyerukan agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan. Ia meminta warga untuk tidak ragu segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan atau tindak kriminal yang mereka saksikan, dengan menghubungi call center 110.

Pilihan Editor: Pemicu Tawuran di Johar Baru

Ringkasan

Tim Patroli Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan delapan pemuda di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari, 29 November 2025. Mereka diduga hendak terlibat tawuran dan kedapatan membawa dua bilah senjata tajam jenis celurit. Kedelapan pemuda tersebut, dengan inisial DP, AS, AK, FAP, MTA, RS, RF, dan MARA, kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan operasi ini bertujuan mencegah tawuran dan menjaga ketertiban masyarakat. Ia mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dan masyarakat diminta proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan ke call center 110.

Advertisements