Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengucurkan dana darurat guna mengatasi dampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Dalam kesempatan wawancara dengan media di sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu, 29 November 2025, Purbaya mengakui belum sepenuhnya memahami detail mengenai regulasi dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). Kendati demikian, ia secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan dana cadangan demi mitigasi dan pemulihan dampak bencana di Sumatera. “Itu bukan ranah saya, tetapi jika saya diperintahkan untuk membayarnya, saya akan membayar,” ujar Purbaya lugas.
Sebagai solusi pendanaan inovatif, PFB sendiri telah resmi diberlakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang diterbitkan pada 13 Agustus 2021.
Mengutip informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, pembentukan PFB merupakan manifestasi komitmen pemerintah dalam rangka memperkuat ketahanan fiskal negara untuk menghadapi dan menanggulangi beragam dampak bencana, baik alam maupun non-alam.
Melalui skema PFB, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyusun strategi pendanaan risiko bencana, baik dengan memanfaatkan alokasi APBN/APBD maupun dengan mengalihkan risiko tersebut kepada pihak ketiga melalui mekanisme pengasuransian aset-aset penting milik pemerintah dan masyarakat. Hal ini memastikan bahwa penanganan bencana berskala besar tidak lagi semata-mata bergantung pada alokasi anggaran tahunan APBN/APBD.
Dengan demikian, keberadaan PFB diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan pasca-bencana sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak, khususnya masyarakat miskin dan rentan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan penyaluran bantuan yang efektif dan tepat sasaran ke seluruh wilayah yang tengah menghadapi bencana alam. Mengenai potensi penetapan status bencana nasional, Presiden menyatakan bahwa pemerintah masih terus memantau situasi di lapangan secara seksama sebelum memutuskan langkah-langkah lanjutan.
Bersamaan dengan itu, beberapa pihak telah menyuarakan desakan agar pemerintah pusat segera menetapkan status darurat bencana nasional menyusul skala banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, dalam beberapa waktu terakhir.
Alasan mendasar di balik desakan ini adalah penilaian bahwa skala kerusakan dan dampak bencana yang ditimbulkan telah melampaui kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya secara mandiri.
Meskipun pemerintah provinsi di wilayah terdampak telah mengumumkan status tanggap darurat di tingkat lokal, para pihak tersebut berargumen bahwa penetapan status bencana nasional sangat krusial. Ini diperlukan untuk mengoptimalkan mobilisasi sumber daya, penyaluran bantuan, serta koordinasi penanganan yang lebih masif dan terpadu dari pemerintah pusat.
Pilihan Editor: Tambal-Sulam Peringatan Dini Bencana
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah mengucurkan dana darurat untuk mengatasi dampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Purbaya menyatakan komitmennya mengalokasikan dana cadangan, meskipun belum sepenuhnya memahami detail regulasi Pooling Fund Bencana (PFB). PFB adalah skema pendanaan inovatif yang diberlakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, bertujuan memperkuat ketahanan fiskal negara dalam menghadapi bencana.
Presiden Prabowo Subianto menekankan prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan penyaluran bantuan yang efektif ke seluruh wilayah bencana. Mengenai potensi penetapan status bencana nasional, Presiden masih terus memantau situasi di lapangan secara seksama. Sementara itu, beberapa pihak mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional di Sumatera, mengingat skala kerusakan telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan memerlukan koordinasi terpadu dari pusat.
