Purbaya sebut dana desa tersendat karena Koperasi Merah Putih

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pencairan dana desa di sejumlah daerah tersendat. Menurut Purbaya, hal ini dikarenakan sebagian dana desa akan digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Advertisements

“Ada sebagian yang ditahan, beberapa triliun, karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih,” kata Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. Meski demikian, ia tak merinci jumlah dana desa yang ditahan dan belum bisa dicairkan.

Purbaya mengklaim persoalan ini bukan ranah Kementerian Keuangan. Ia meyebut keputusan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Purbaya juga merespons sikap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini mulai berlaku pada 25 November

Advertisements

Dalam aturan itu, pendirian Koperasi Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu syarat penyaluran dana desa tahap II. Dalam aturan baru, syarat penyaluran tahap II ditambah dengan adanya akta pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi.

Bila syarat tersebut tidak terpenuhi, dana desa tahap II terancam tidak disalurkan. Purbaya pun mempersilakan Apdesi untuk menolak. “Biar saja dia menolak. Emang boleh nolak?” kata Purbaya.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya, dana desa tahap II tak kunjung cair sejak September. Ia menilai terbitnya aturan baru ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa. Sebab, pemerintah desa harus mengubah arah belanja desa yang sebelumnya sudah dirumuskan dalam musyawarah desa.

Apdesi pun menyatakan menolak PMK 81 tahun 2025. Terkait dengan persyaratan koperasi, Surta mengatakan pemerintah desa sejatinya mendukung program Koperasi Merah Putih. Masalahnya, koperasi tidak mungkin dibangun dalam waktu singkat. “Kedua, tidak semua desa memiliki lahan (untuk membangun Koperasi Merah Putih),” ujarnya kepada Tempo pada Selasa, 2 Desember 2025.

Pilihan Editor: Jika Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

Advertisements