
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
Penerbitan POJK ini didasari oleh dinamika positif Aset Keuangan Digital (AKD), terutama aset kripto, yang kian populer sebagai instrumen investasi di tengah masyarakat Indonesia. Regulasi ini juga merespons kemunculan produk dan aktivitas baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital, yang membutuhkan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif.
Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, POJK ini dirancang untuk memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup bagi para penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Langkah ini juga bertujuan mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan yang selaras dengan standar sektor jasa keuangan serta praktik terbaik di kancah internasional, guna menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya.
Dengan diberlakukannya POJK ini, ruang lingkup AKD diperluas secara signifikan. Pertama, POJK kini secara eksplisit mengatur bahwa AKD tidak hanya terdiri dari aset kripto, tetapi juga AKD lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital. Hal ini memberikan kejelasan hukum yang lebih baik.
Kedua, perdagangan aset keuangan digital yang dilakukan di pasar AKD wajib memenuhi kriteria tertentu. Aset tersebut harus diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, atau secara langsung mengacu pada AKD yang menjadi dasar nilai transaksinya.
Ketiga, untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan AKD di luar daftar yang telah ditetapkan secara resmi oleh Bursa. Aturan ini memastikan hanya aset yang terverifikasi yang dapat diperdagangkan.
Selain perluasan ruang lingkup tersebut, terdapat juga ketentuan khusus mengenai perdagangan derivatif aset keuangan digital. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan opsi investasi yang lebih beragam kepada konsumen, namun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Misalnya, apabila Bursa berencana melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, maka Bursa wajib terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan kepada OJK.
Para pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen pada Bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK. Aktivitas ini dapat dilaksanakan tanpa perlu permohonan persetujuan terpisah ke OJK dari pedagang, asalkan didahului dengan perjanjian kerja sama yang kuat antara Pedagang dan Bursa. “Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK,” tegas Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).
Sebagai bentuk perlindungan maksimal bagi konsumen, penyelenggara perdagangan AKD diwajibkan memiliki mekanisme penempatan Margin (jaminan) pada rekening khusus. Jaminan ini dapat berupa uang tunai maupun AKD, yang berfungsi sebagai pengaman dalam rangka perdagangan derivatif AKD. Selain itu, konsumen yang berminat melakukan perdagangan derivatif AKD diwajibkan terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang, guna memastikan pemahaman yang memadai terhadap risiko dan mekanisme investasi ini.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025, yang mengubah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD). Regulasi ini diterbitkan untuk merespons dinamika positif AKD dan kemunculan produk baru seperti derivatif aset keuangan digital. Tujuannya adalah memperkuat peran penyelenggara serta menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya, sejalan dengan standar sektor jasa keuangan. Ruang lingkup AKD kini diperluas secara eksplisit untuk mencakup aset kripto, AKD lainnya, dan derivatif AKD.
POJK ini menetapkan bahwa perdagangan AKD harus memenuhi kriteria teknologi tertentu dan dilarang memperdagangkan aset di luar daftar resmi Bursa. Khusus untuk perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib memperoleh persetujuan OJK, sementara pedagang harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa dan memberitahukan kepada OJK. Untuk perlindungan konsumen, penyelenggara diwajibkan menempatkan margin pada rekening khusus sebagai jaminan. Selain itu, konsumen juga wajib mengikuti uji pengetahuan yang diselenggarakan pedagang untuk memastikan pemahaman memadai terhadap risiko investasi derivatif AKD.
