WN Cina tersangka kasus kontaminasi radioaktif Cikande dicekal

DIREKTUR PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang telah dicegah supaya tidak bisa pergi ke luar negeri. Warga negara Cina itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Banten. “Kalau ada permintaan dari aparat penegak hukum, pasti kita tindak lanjuti sesuai permintaan yang diajukan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan pendek, Ahad, 7 Desember 2025.

Advertisements

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Irhamni, mengonfirmasi bahwa Lin Jingzhang telah dicegah ke luar negeri. “Sudah,” ujarnya lewat Whatsapp, Ahad.

Pada Kamis, 4 Desember 2025, Satuan Tugas Penanganan Cesium mengatakan Polri menetapkan Direktur PT PMT Lin Jingzhang sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di Cikande, Serang, Banten. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Penyidik telah memeriksa 40 saksi yang 10 orang di antaranya berasal dari internal PT PMT. Satu saksi lain adalah pemilik lapak, serta empat orang merupakan pengambil limbah untuk urukan lapak. Saksi lainnya adalah 15 pemasok bahan baku ke PT PMT, serta enam anggota manajemen kawasan industri Modern Cikande.

Advertisements

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, Kamis.

Bara menjelaskan asal-usul scrap metal milik PT PMT yang terkontaminasi. Menurut dia, perusahaan itu membeli besi bekas yang telah tercemar radioaktif dari pemasok dalam negeri.

Kontaminasi diduga terjadi ketika scrap metal yang mengandung Cesium-137 dilebur hingga menghasilkan partikulat halus yang tersebar melalui udara di sejumlah titik di kawasan tersebut. Akibatnya, kontaminasi turut menjalar ke fasilitas lain, termasuk pabrik produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).

Lin Jinzheng dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Modus Perusahaan Pencemar Lingkungan Tetap Beroperasi

Advertisements