Tanggapan Puan Maharani atas polemik Bupati Aceh Selatan

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menanggapi polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. yang berangkat ke luar negeri saat daerahnya dilanda banjir dan tanah longsor. Puan mengatakan kepala daerah seharusnya memiliki rasa sepenanggungan terhadap kondisi masyarakat yang dipimpinnya.

Advertisements

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai tindakan Bupati Aceh Selatan itu tidak mencerminkan sikap ideal seorang kepala daerah. “Untuk Bupati Aceh Selatan, harusnya semua kepala daerah itu punya empati,” kata Puan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Partai Gerindra yang menaungi Mirwan telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dasco mengatakan Partai Gerindra mendorong Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi tegas terhadap tindakan Mirwan tersebut.

“Tidak hanya diperiksa kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Advertisements

Menurut Dasco, pemberhentian sementara terhadap Mirwan itu bertujuan untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Aceh Selatan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Ia berharap Mirwan mendapat pembinaan setelah tindakannya tersebut.

Dasco juga mengatakan Gerindra merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Pelaksana tugas sementara Bupati Aceh Selatan. Ia beralasan, pemulihan bencana di wilayah Aceh Selatan tidak boleh terganggu akibat prosedur hukum yang dijalani oleh Mirwan.

“Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat ditunjuk pelaksana tugas. yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” katanya.

Dasco menegaskan, Partai Gerindra telah memberikan sanksi terhadap Mirwan. Sanksi itu dalah mencopot Mirwan dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan.

‎Saat ini Mirwan berada di Mekkah, Arab Saudi untuk beribadah umrah. Ia ke luar negeri saat daerahnya diterjang banjir dan longsor.

Mirwan mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025. Surat izin itu dikirim kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten sebagaimana tertuang dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025.

‎Mirwan belum memberikan pernyataan resmi terkait keberangkatannya ke luar negeri hingga saat ini. Sementara itu, penanganan banjir Sumatera masih berlangsung.

‎Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pejabat daerah yang lari dari tanggung jawab harus menerima konsekuensi, termasuk sanksi pencopotan dari jabatan kepala daerah.

‎Prabowo juga menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian untuk memproses bupati yang lari dari tanggung jawab ketika daerahnya sedang dilanda bencana. Prabowo mengatakan dalam konteks tentara, tindakan bupati tersebut dianggap telah melakukan desersi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai tindakan Mirwan merupakan kesalahan fatal. Kementerian Dalam Negeri lantas mengutus inspektor khusus untuk menyelidiki kepergian Mirwan ke luar negeri.

“Kementerian Dalam Menteri telah menerjunkan tim inspektorat dan hari ini kami mendapatkan informasi bahwa Bupati Aceh Selatan telah tiba dan dilangsungkan pemeriksaan oleh inspektur khusus,” kata Bima Arya di Kompleks DPR, pada Senin, 8 Desember 2025.

Politikus Partai Amanat Nasional ini melanjutkan, segala kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggarnya. Sehingga jika hasil pemeriksaan menunjukkan Bupati Mirwan bersalah, maka sanksinya akan mengacu ke undang-undang tersebut.

“Apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait sanksi, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Bima.

Ia menyebutkan beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan, seperti teguran, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Kementerian Dalam Negeri juga dapat merekomendasikan pemecatan Bupati Aceh Selatan lewat usulan ke Mahkamah Agung.

Selain Mirwan, Kemendagri juga akan meminta keterangan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang mengetahui kepergian Bupati Aceh Selatan ke keluar negeri tersebut. Adapun materi pemeriksaannya perihal transparansi anggaran hingga kronologi kejadian.

“Apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana. Itu penting, ya,” kata Bima.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Mirwan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Sehingga ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan tersebut. “Mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” katanya.

Dani Aswara dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Panggung Citra Penunggang Bencana

Advertisements