Kapolri Bereaksi: Pokja Bahas Putusan MK Soal Anggota di Luar Struktur

Jakarta – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, Polri bergerak cepat dengan membentuk kelompok kerja (Pokja). Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam terhadap implikasi putusan tersebut.

Advertisements

Kabar pembentukan Pokja ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, usai rapat yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (17/11) pagi.

“Tadi pagi, Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama terkait untuk membahas putusan MK ini dan memberikan arahan berdasarkan hasil rapat,” ungkap Sandi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa Pokja ini dibentuk dengan tujuan menghasilkan kajian yang komprehensif dan menghindari multitafsir terhadap putusan MK. Hal ini penting mengingat putusan tersebut berdampak pada berbagai kementerian dan lembaga negara.

Advertisements

“Pembentukan tim Pokja ini diharapkan dapat memberikan kajian cepat terkait putusan MK, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang beragam di kemudian hari,” imbuhnya.

Salah satu fokus utama Pokja adalah meninjau kembali posisi personel Polri yang saat ini bertugas di luar struktur organisasi kepolisian. Sandi mencontohkan, penempatan personel Polri berpangkat bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama di luar struktur, selama ini didasarkan pada Keputusan Presiden. Sementara, untuk jabatan di bawahnya, didasarkan pada keputusan dari masing-masing kementerian atau lembaga terkait.

Menanggapi pertanyaan mengenai susunan tim Pokja, Sandi menegaskan bahwa pejabat terkait akan segera menindaklanjuti pembentukan tim ini.

“Pak AsSDM (Irjen Anwar) dan Pak Kadivkum (Irjen Agus Nugroho) telah diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti. Tim Pokja akan segera dibentuk dan mulai bekerja secara simultan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh kepolisian,” tegasnya.

Sandi juga menegaskan komitmen Polri untuk menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut.

“Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan amanah Undang-Undang,” tambahnya.

Kapolri, menurut Sandi, menekankan pentingnya penyelesaian kajian ini secepat mungkin. “Bapak Kapolri menyampaikan agar diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan semua hal terkait putusan MK ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Pokja juga akan bertugas menelaah lembaga-lembaga mana saja yang masih memungkinkan diisi oleh anggota Polri aktif di masa mendatang.

“Ya, itu mungkin salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim Pokja melalui komunikasi dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait,” pungkas Sandi.

Latar Belakang Putusan MK

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri yang menjabat di luar struktur kepolisian. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK ini mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sebelumnya, penjelasan pasal tersebut memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa harus pensiun.

Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 kemudian menjelaskan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Tujuan dari putusan ini adalah untuk memastikan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 sejalan, yaitu mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Frasa yang dicabut dianggap mengaburkan substansi ketentuan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK juga menekankan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Penghapusan kalimat “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dilakukan karena memperluas norma secara tidak jelas.

Ringkasan

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur, Kapolri membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengkaji implikasi putusan tersebut. Pokja ini bertujuan menghasilkan kajian komprehensif dan menghindari multitafsir, mengingat dampaknya pada berbagai kementerian dan lembaga negara. Salah satu fokus utama Pokja adalah meninjau kembali posisi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi kepolisian yang selama ini didasarkan pada Keputusan Presiden atau keputusan kementerian/lembaga.

Kapolri menekankan pentingnya penyelesaian kajian ini secepat mungkin, termasuk menelaah lembaga mana saja yang masih memungkinkan diisi oleh anggota Polri aktif. Polri berkomitmen menghormati dan menjalankan putusan MK yang menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun, sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Advertisements