
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan suap jual beli jabatan yang diduga dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Pendalaman tersebut menjadi salah satu objek penyidikan KPK soal Ardito yang menerima uang dalam pengadaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Tidak menutup kemungkinan ada penerimaan lain yang akan kami didalami,” kata pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Mungki mengungkapkan Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar dari pengaturan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Mungki mengatakan Ardito mematok fee sekitar 15-22 persen dari sejumlah proyek itu pada Juni 2025.
Postur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah mencapai Rp 3,19 triliun. Sebagian besar, kata Mungki, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
KPK menduga terdapat praktik pengondisian proyek yang sudah dimulai sejak Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah. Ia disebut memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang harus dimenangkan adalah milik keluarga atau tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.
Untuk menjalankan pengaturan itu, Riky diminta berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Iswantoro, yang kemudian menghubungkan para penyedia dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lampung Tengah. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar sepanjang Februari–November 2025, melalui Riky dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
KPK juga menemukan adanya pengondisian pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito memerintahkan pelaksana tugas Kepala Bapenda, sekaligus kerabatnya, yaitu Anton Wibowo, untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (PT EM). Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp 3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima tambahan fee Rp 500 juta melalui perantara Anton.
Uang tersebut antara lain digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa dan Rabu, 9 dan 10 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Riky ditangkap di rumah masing-masing, sementara Anton dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), ditangkap di kantor mereka.
Atas perbuatannya, Ardito, Riky, Ranu, dan Anton sebagai pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Pilihan Editor: KPK Sita Uang Rp 193 Juta Saat OTT Bupati Lampung Tengah
