Honorer di Kota Blitar ditangkap polisi, ini kasusnya

jpnn.com – BLITAR – Seorang pegawai honorer di Kota Blitar berinisial MJ (29) ditangkap Kepolisian Resor Kota Blitar karena terlibat kasus dugaan pencurian perhiasan emas. 

Advertisements

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan MJ, warga Kelurahan/kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap karena diduga nekat mencuri barang emas di rumah Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.

“Awalnya korban ini bersama anaknya di teras setelah selesai memandikan cucu. Korban kembali ke kamar dan saat masuk melihat kotak tempat penyimpanan perhiasan emas miliknya dalam kondisi terbuka, dan perhiasan itu sudah tidak ada,” katanya di Blitar, Jumat (12/12). 

Dia menjelaskan korban langsung mencari perhiasan miliknya tersebut, namun tidak menemukannya. 

Advertisements

Korban juga bertanya ke tetangga sekitar. Lalu, mereka mendapatkan informasi dari tetangga yang sempat melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah korban. 

Saat itu, tetangga melihat terduga pelaku dari kamar rumahnya.

Berbekal dari informasi tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian terkait kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan berat perhiasan total 44.22 gram yang diperkirakan senilai sekitar Rp 65 juta.

Polisi kemudian bergerak dengan meminta keterangan korban, saksi, untuk mengetahui identitas dari terduga pelaku. Polisi juga mendalami rekaman CCTV milik tetangga korban. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui ciri-ciri pelaku adalah laki-laki memakai seragam dinas harian Pemkot Blitar.

Polisi mendalami temuan itu hingga kemudian berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik warna merah, perhiasan emas berupa cincin dan barang bukti lainnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mengambil perhiasan emas tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. MJ menjual perhiasan emas itu senilai Rp25 juta. Dia mengakui bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.

Saat ini, terduga pelaku masih ditahan dan dititip di rumah tahanan, sedangkan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota.

Terduga pelaku itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Advertisements