UMP 2026: Buruh Menjerit Harga Naik, Kapan Upah Layak?

Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan diumumkan pada Jumat, 21 November mendatang. Namun, hingga kini, belum ada kesepakatan final antara perwakilan buruh dan asosiasi pengusaha mengenai besaran kenaikannya. Muncul pertanyaan, apakah sikap “jalan tengah” yang akan diambil pemerintah nantinya lebih berpihak kepada pengusaha?

Advertisements

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5% hingga 10,5%. Angka-angka ini tidak ditetapkan sembarangan, melainkan berdasarkan perhitungan cermat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan. Presiden KSPI, Said Iqbal, bahkan telah mengeluarkan peringatan keras pada Rabu (12/11) di Jakarta, “Jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar.”

Di sisi lain, para pengusaha, yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mendesak agar penetapan UMP 2026 dilakukan dengan “formula yang adil”. Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menyampaikan harapannya di Jakarta pada Rabu (05/11), bahwa keputusan UMP tahun ini tidak akan mengejutkan, tetapi benar-benar adil bagi pengusaha dan pekerja.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru penetapan upah minimum provinsi. Menanggapi situasi ini, Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luthfi Ridho, pada Kamis (13/11) di Jakarta, menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. “Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh, tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha,” jelas Luthfi, mengisyaratkan pendekatan penyeimbang.

Advertisements

Selama ini, rumus dasar perhitungan UMP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid inilah yang menjadi landasan penetapan UMP untuk tahun 2024 dan 2025. Namun, untuk tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan menggunakan landasan hukum yang berbeda. Hal ini menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut telah mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan metode penghitungan upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin (13/10) di Jakarta, menegaskan bahwa formula baru penentuan UMP akan secara penuh mengakomodasi putusan MK tersebut. “Ya benar, harus [sesuai putusan MK dan poin-poinnya]. Itu nomor satu. Jadi pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” ujarnya.

Hidup terasa berat dengan kenaikan harga-harga

Kondisi riil pekerja seringkali menjadi cerminan langsung dari kebijakan upah minimum. Palupi, seorang buruh pabrik garmen berusia 55 tahun di Palur, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, merasakan betul beratnya hidup. Ia tinggal di rumah warisan orang tuanya berukuran 5×5 meter, yang kini ia tempati bersama keponakan beserta dua anaknya, sementara anaknya sendiri sudah berkeluarga dan tinggal terpisah. Rumah Palupi sederhana, hanya ada satu kursi, kasur, televisi tabung 14 inci, dan kulkas lawas. Di sisi kanannya, terdapat dapur sempit dan kamar mandi, sedangkan Palupi sendiri menempati lantai dua bersama putri sulung keponakannya. “Kecil [rumahnya]. Ini kalau tidak dibuat ditingkat ya tidak cukup,” cerita Palupi kepada wartawan Fajar Sodiq dari BBC News Indonesia.

Sebagai buruh di divisi helper, Palupi bertugas menyeterika, membersihkan sisa benang jahitan baju, hingga mengemas. Ia mengakui upahnya lebih rendah dibandingkan karyawan di divisi menjahit. “Gajinya Rp60 ribu per hari, gaji itu dibayarkan dua minggu sekali. Ya tinggal Rp60 ribu dikalikan dua belas hari jadi Rp700 ribu lebih,” sebutnya. Gaji yang diterima Palupi ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar yang sebesar Rp2.437.110. Meski demikian, ia tetap bersyukur karena penghasilannya masih bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari, walaupun terasa sangat mepet. “Ya pengeluaran besar untuk bayar listrik, bayar ledeng (PDAM) dan untuk makan sehari-hari itu sehari bisa Rp20 ribu,” tambahnya. Palupi mengeluhkan bahwa upahnya saat ini tidak lagi sebanding dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, dan ia kesulitan menyisihkan uang untuk menabung. Upah yang diterimanya setiap dua pekan selalu habis tak bersisa. Ia berharap perusahaan garmen tempatnya bekerja dapat menaikkan upahnya mendekati UMK. “Berat dengan kenaikan harga-harga. Harapannya ada kenaikan gaji jadi Rp2 juta biar mencukupi,” ujarnya penuh harap.

Jangankan tuntut kenaikan UMP, upah pun belum dibayar

Menjelang akhir tahun, buruh di berbagai daerah biasanya gencar menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) melalui aksi unjuk rasa. Hal serupa rutin dilakukan oleh Lisna Nurlaelanti setiap tahunnya. Namun, tahun ini berbeda. Perempuan berusia 41 tahun itu tetap turun ke jalan, namun bukan untuk menuntut kenaikan UMP, melainkan untuk menuntut pembayaran upah yang telah ditunggak perusahaan selama dua bulan. “Berharap naik (UMP) sih tipis. Minta dibayarkan yang kewajibannya saja dulu,” ungkap Lisna kepada wartawan Yuli Saputra dari BBC News Indonesia.

Lisna dan suaminya, Suryadi, yang bekerja di pabrik yang sama, PT Namasindo Plas Bandung, telah dirumahkan. Lisna selama dua bulan, sedangkan suaminya tiga bulan, tanpa menerima upah. Keluarga yang sebelumnya menikmati pendapatan ganda lebih dari Rp6 juta setiap bulan ini, kini tiba-tiba kehilangan penghasilan. Tabungan mereka pun lambat laun terkuras demi membiayai kebutuhan sehari-hari. Untuk bertahan hidup, Lisna dibantu suaminya kini berjualan donat yang dititipkan ke warung-warung sekitar rumah mereka. “Kadang [donatnya] habis bisa dapat Rp50 ribu, kadang enggak. Ya Insyaallah kalau buat makan sih ada, tapi kan itu juga gak sepenuhnya dari situ. Kadang dikasih sama mertua, kayak beras. Kakak-kakak juga ngasih karena tahu sudah tiga bulan gak gajian,” jelas Lisna.

Namun, beban terberat bagi Lisna adalah kewajiban membayar cicilan KPR yang tidak bisa ditunda setiap bulannya. Ia terpaksa meminjam uang dari saudara untuk melunasi cicilan sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang masih harus dibayar hingga empat tahun ke depan. “Saya juga bingung karena ada cicilan KPR juga. Saya minta ditalangin dulu sama kakak, saudara. Kalau gaji sudah keluar, baru dibayar. Kalau bank kan gak bisa nunggak, harus ada tiap bulannya,” tuturnya. Lisna merasakan kondisi ekonomi semakin sulit; harga kebutuhan pokok terus naik, namun tidak diimbangi dengan kenaikan upah yang sepadan. Ia mengenang, setiap tahun ia dan buruh lainnya selalu berdemo menuntut kenaikan upah, namun tuntutan tersebut jarang terpenuhi. “Tiap tahun, kami selalu demo, demo terus. Kami minta naik Rp300 ribu, dikasih Rp100 ribu juga susah. Harus panas-panasan dulu, hujan-hujanan dulu. Padahal cuma minta kenaikan Rp200-300 ribu, di-acc-nya cuma Rp100 ribu,” kata warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat itu.

Melihat kondisi pabrik tempat dia dan suami bekerja, Lisna tidak lagi berharap banyak soal kenaikan UMP. Menurut Lisna, PT Namasindo Plas, produsen kemasan plastik seperti galon dan botol, mengalami penurunan produktivitas sejak awal tahun ini. Lisna yang awalnya di departemen galon, bahkan dipindah ke departemen lain karena tidak ada pesanan. “Kalau lihat kondisi pabrik, gak tahu saya juga bingung. Penginnya sih naik upahnya. Cuma gimana, kita juga lihat kondisinya kayak gitu sih, kita juga gak bisa nuntut banyak. Sebenarnya kasihan juga ke yang punya pabrik, tapi gimana kita juga sama dituntut kebutuhan sehari-hari,” ungkap Lisna. Sebanyak 600 buruh PT Namasindo Plas Bandung, termasuk Lisna dan suami, telah dirumahkan dengan alasan pabrik tidak sanggup membayar tagihan listrik sehingga produksi terhenti. Para buruh ini pun berunjuk rasa dengan menginap di depan pabrik selama dua minggu terakhir. Mereka menuntut tiga hal: pembayaran upah beserta denda keterlambatannya, pembayaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak sejak Desember 2024, dan pengembalian seluruh pekerja. “Harapan saya dan teman-teman, ingin tetap bisa bekerja kembali. Namun dengan kondisi saat ini ya pasrah saja, yang penting hak-hak kami bisa didapat,” pungkas Lisna.

Mengapa buruh menolak kenaikan UMP di bawah 6,5%?

Kelompok buruh, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersikukuh menuntut kenaikan UMP 2026 antara 6,5% hingga 10,5%. KSPI mengajukan tiga usulan perhitungan untuk kenaikan UMP tersebut. Usulan pertama menuntut kenaikan sebesar 6,5%, angka yang merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.

Usulan kedua, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, adalah sebesar 7,77%. “Usulan kedua [dihitung berdasarkan] dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS), yang ketemunya 7,77%,” kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (12/11). Angka ini mempertimbangkan inflasi saat ini sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, ditambah faktor indeks tertentu sebesar 1,0. Usulan ketiga, dan yang paling gencar disuarakan dalam berbagai aksi buruh belakangan ini, adalah kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Said Iqbal juga mempertanyakan narasi yang kerap menyebut bahwa kenaikan upah akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menilai, sepanjang 2024 hingga 2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah, provinsi dengan upah minimum terendah di Indonesia. Menurutnya, penyebab utama PHK adalah menurunnya daya beli pekerja akibat upah murah selama satu dekade terakhir, bukan karena upah tinggi. “Jadi jangan menakut-nakuti buruh dengan isu PHK. Nyatanya, upah rendah pun banyak PHK. Masalahnya bukan upah, tapi aturan pemerintah yang salah arah,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia pada Kamis (13/11).

KSPI juga menuntut agar formula perhitungan UMP 2026 menggunakan indeks tertentu yang berkisar antara 0,9 hingga 1,0% atau 1,0 hingga 1,4%, sembari menolak jika indeks tersebut diturunkan menjadi 0,2–0,7. Indeks tertentu ini merupakan variabel krusial yang mewakili kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut Iqbal, tuntutan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024, yang mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya mengenai cara penghitungan upah minimum. “Berapa nilai indeks tertentu? Tergantung nilai makroekonomi terhadap nilai inflasi, nilai makroekonomi terhadap nilai pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. Iqbal menganggap apabila indeks tertentu dalam pengupahan turun, maka daya beli masyarakat juga akan ikut turun. Seharusnya, dengan inflasi pada Oktober 2025 yang diproyeksikan hanya 2,86%, buruh bisa mendapatkan kenaikan upah yang lebih layak, ujarnya. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, Said Iqbal memperingatkan bahwa Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB akan menggelar aksi protes berskala besar. “Aksi ini diperkirakan akan diikuti lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi,” klaimnya.

Mengapa pengusaha minta UMP 2026 pertimbangkan ekonomi daerah?

Di sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap penerapan UMP 2026 dapat dilakukan dengan “formula yang adil”. Ketua Apindo, Shinta Kamdani, secara spesifik meminta agar penyesuaian UMP 2026 mempertimbangkan “kondisi ekonomi yang ada di masing-masing daerah”. Ia mengingatkan kembali keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang disebutnya “tanpa formula yang jelas hingga mengejutkan banyak pihak, termasuk pengusaha sendiri”. Shinta menyoroti banyak pengusaha yang merasa keberatan karena kondisi industri mereka yang beragam.

Menurut Apindo, kepastian rumusan atau formula penghitungan UMP sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian usaha, mengingat setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. “Sebenarnya formula itu dibuat karena tidak bisa sama semua rata. Ada daerah yang pertumbuhan ekonominya bagus, infrastrukturnya bagus, jadi kenaikannya bisa lebih tinggi. Tapi kalau semua disamaratakan, ya jadinya mengagetkan,” papar Shinta. Apindo berharap pemerintah kembali menggunakan formula yang transparan dan berbasis data untuk penentuan formula UMP 2026. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan upah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi daerah masing-masing. “Harapan kami kali ini ada formula yang adil, yang bisa menunjukkan berbagai elemen kontribusi yang memang terjadi di daerah masing-masing. Karena memang upah minimum dasarnya dari setiap daerah, bukan nasional,” katanya. Jika tidak, dikhawatirkan beban yang ditanggung pelaku usaha akan terlalu berat, menyulitkan mereka untuk bertahan. Shinta berpandangan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik wajar mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi, sementara daerah dengan daya dukung ekonomi yang masih terbatas perlu diberikan ruang penyesuaian.

Sejauhmana hasil perundingan buruh-pengusaha-pemerintah terkait UMP 2026?

Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang dijadwalkan pada Jumat, 21 November mendatang, semakin mendekat. Pemerintah sendiri mengeklaim sedang merumuskan formula baru UMP 2026. Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luthfi Ridho, meskipun tidak bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP 2026, menegaskan bahwa keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. “Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh, tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha,” kata Luthfi di Jakarta pada Kamis (13/11). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mencari titik tengah dalam penetapan UMP 2026, berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha. “Jadi kita enggak mau ambil eksploitasi dan juga kita enggak mau kehilangan daya saing. Biasanya itu selalu bandingkan kita dengan Vietnam. Cuma bukan berarti terus kita melakukan eksploitasi para pekerja kita,” jelasnya.

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penetapan UMP 2026 masih dalam pembahasan intensif di Dewan Pengupahan Nasional hingga Dewan Pengupahan Provinsi. “Kami terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja dan kawan-kawan pengusaha di Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), tunggu saja,” katanya di Jakarta pada Rabu (12/11). Yassierli juga kembali menegaskan bahwa formula baru penentuan UMP akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, termasuk pengembalian kewajiban pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). “Ya benar, harus [sesuai putusan MK dan poin-poinnya]. Itu nomor satu. Jadi pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (13/11). Ia menjelaskan, UMP ke depan harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti standar hidup layak dan dinamika ekonomi tiap daerah. “Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini. Makanya kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari berbagai sektor,” jelasnya. Terkait tuntutan buruh agar UMP 2026 naik 8,5%, Yassierli menganggap itu sebagai bagian dari aspirasi yang akan dipertimbangkan dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional.

Ringkasan

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dijadwalkan pada 21 November, namun belum ada kesepakatan final antara buruh dan pengusaha. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP antara 6,5% hingga 10,5% berdasarkan perhitungan makroekonomi dan mengancam mogok nasional jika tidak dipenuhi. Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak formula penetapan UMP yang adil dan mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, akan mengumumkan formula baru UMP 2026 yang wajib mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai metode penghitungan upah. Pemerintah mengisyaratkan akan mencari jalan tengah, tidak setinggi harapan buruh namun tidak serendah keinginan pengusaha, demi menjaga keseimbangan. Kondisi riil pekerja menunjukkan kesulitan menghadapi kenaikan harga barang yang tidak sebanding dengan upah, bahkan ada buruh yang berjuang agar upah tertunggak dapat dibayarkan.

Advertisements