
Jenazah dua orang debt collector yang tewas akibat pengeroyokan oleh enam anggota polisi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tiba di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025. Kedua korban bernama Miklon Edisafat Tanone (41 tahun) dan Nofergo Aryanto Tanu (32 tahun). Keduanya meninggal setelah dikeroyok oleh polisi saat menagih utang pada Kamis sore, 11 Desember 2025.
Pesawat Citilink QG-602 yang mengangkut kedua jenazah mendarat pada pukul 05.42 Wita. Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan maksimal dalam seluruh rangkaian pemulangan jenazah.
“Polda NTT hadir untuk memastikan proses penjemputan, pengawalan, hingga penyerahan jenazah kepada keluarga berjalan aman dan penuh empati,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 14 Desember 2025.
Setelah tiba di bandara, petugas memberangkatkan kedua jenazah ke rumah duka masing-masing dengan pengawalan kepolisian. Jenazah Nofergo dibawa ke Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Sementara itu, jenazah Miklon dibawa ke Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. “Seluruh rangkaian pengawalan berakhir sekitar pukul 10.30 Wita dalam situasi aman dan kondusif,” kata Henry.
Henry mengatakan, keluarga korban sempat menolak pengawalan kepolisian. Namun, setelah dilakukan pendekatan, keluarga bersedia menggunakan ambulans Polri dengan pengawalan Satlantas Polresta Kupang Kota. “Kami menghormati perasaan keluarga korban, sekaligus tetap memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang tersebut. Keenam tersangka berinisial IAM, JLA, RGW, IAB, BN, dan AM.
“Keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan awal saksi di tempat kejadian perkara, peristiwa bermula ketika Miklon dan Nofergo menghentikan seorang pengendara sepeda motor di kawasan seberang Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB. Tak lama kemudian, beberapa orang turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok kedua korban.
Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. “Pengendara mobil di belakang tiba-tiba turun dan mengeroyok. Kami tidak tahu apakah mereka berniat membantu atau bagaimana,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, Kamis.
Pada malam harinya, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi pengeroyokan. Massa tersebut membakar sejumlah warung serta merusak kendaraan roda dua dan roda empat milik warga di sekitar tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Trunoyudo menyatakan penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain proses pidana, keenam anggota polisi itu juga akan menjalani sidang etik pada Rabu, 17 Desember 2025. Trunoyudo menyebut penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik Polri, sebagaimana diputuskan dalam gelar perkara pada Jumat pukul 19.30 WIB.
Pilihan Editor: Peran WNA Cina Tersangka Pencemaran Sesium-137 di Cikande
