Bagaimana menentukan kepengurusan yang sah dalam dualisme PBNU?

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini terjebak dalam pusaran dualisme kepemimpinan. Dua faksi yang saling tidak sepakat sama-sama mengklaim legitimasi sebagai pengurus sah dalam organisasi masyarakat keagamaan terbesar di Indonesia ini.

Advertisements

Pilihan Editor: Jalur Hukum untuk Menyelesaikan Konflik PBNU

Konflik internal PBNU ini melibatkan dua figur yang sama-sama menyatakan diri sebagai ketua umum PBNU. Mereka adalah Yahya Cholil Staquf, yang merupakan petahana, dan Zulfa Mustofa, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua umum oleh kubu penentang Yahya.

Kubu Zulfa, yang didukung oleh Syuriyah atau dewan pimpinan tertinggi dalam struktur PBNU, secara resmi mencopot Yahya melalui sidang pleno yang mereka gelar di Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025. Dalam pleno tersebut, Zulfa, yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, ditunjuk untuk menggantikan Yahya.

Advertisements

Meskipun demikian, Yahya Cholil Staquf menyangkal keabsahan sidang pleno ini. Ia bersikukuh bahwa dirinya masih merupakan ketua umum PBNU yang sah untuk periode 2021-2027. Menurut Yahya, Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut mandat ketua umum PBNU. “Dalam hal ini saya sebagai ketua umum,” tegas Yahya di Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Desember 2025.

Yahya menambahkan, jika penunjukan Zulfa tetap dilakukan, hal tersebut tidak dapat diterima dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Ia menegaskan bahwa seorang mandataris organisasi NU hanya dapat diberhentikan melalui forum permusyawaratan tertinggi, yakni muktamar, yang juga berwenang memberhentikan ketua umum.

Sementara itu, kubu Syuriyah tetap mendapuk Zulfa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini menempatkan Zulfa sebagai pengganti sementara Yahya Cholil Staquf untuk memimpin PBNU hingga muktamar berikutnya digelar.

“Penjabat Ketua Umum PBNU untuk sisa masa bakti ditetapkan kepada K.H. Zulfa Mustofa,” kata pimpinan rapat pleno, Muhammad Nuh, dalam keterangan persnya seusai rapat pleno yang berlangsung tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam, 9 Desember 2025.

Menurut Nuh, dengan penunjukan ini, Zulfa resmi mengemban mandat strategis Ketua Umum. Ini termasuk memimpin jalannya organisasi serta memastikan kelancaran roda administrasi PBNU. “Beliau akan memimpin sebagai pejabat ketua umum dan melaksanakan seluruh tugas sampai muktamar digelar,” ujar dia. Sidang pleno Syuriyah tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sosial yang juga Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, Ketua Umum Dewan Pembina Pengurus Pusat (PP) Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, serta salah satu Rais di PBNU sekaligus Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Akar konflik kepemimpinan PBNU dapat ditelusuri dari rapat harian Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Aston Jakarta pada Kamis, 20 November 2025. Hasil rapat tersebut kemudian beredar dalam bentuk surat tertanggal 21 November 2025 malam.

Surat ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan memuat dua poin krusial, termasuk permintaan agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari. Surat itu juga menjelaskan alasan yang menjadi dasar pemberhentian Yahya.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat harian Syuriyah dihadiri oleh 37 dari total 53 pengurus Syuriyah PBNU. Para peserta rapat menilai kehadiran Peter Berkowitz, seorang zionis pendukung Israel, sebagai narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

Yahya tidak menerima keputusan tersebut dan menyatakan bahwa proses pemberhentian dirinya tidak sah. Penolakan itu terus berlanjut hingga rapat pleno Syuriyah PBNU pada 9 Desember 2025 yang tetap menunjuk Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum. Sejak saat itu, klaim kepemimpinan PBNU terbelah antara kubu Syuriyah yang mengakui Zulfa dan kubu Yahya yang menolak keputusan pleno.

Peneliti ilmu politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai bahwa dualisme kepemimpinan dalam tubuh PBNU merupakan keniscayaan yang sulit dihindari. Hal ini disebabkan kedua kubu sama-sama mengklaim telah menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU.

Dari sudut pandang Syuriyah, kata Lili, penunjukan Zulfa Mustofa dianggap sah karena Syuriyah merupakan lembaga tertinggi dalam struktur NU. Namun, klaim tersebut berhadapan dengan penolakan keras dari kubu Gus Yahya. “Untuk mengetahui siapa yang sah, tentu pengadilan nanti yang menentukan,” kata Lili Romli pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurut Lili, konflik ini juga menguak kelemahan desain mekanisme resolusi konflik di tubuh PBNU. Ia menilai ke depan diperlukan penegasan otoritas serta mekanisme suksesi yang lebih jelas guna mencegah terulangnya konflik serupa.

Di tengah konflik yang masih memanas, pemerintah menyatakan tidak akan campur tangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap netral pemerintah, menunggu penyelesaian konflik baik secara internal maupun melalui jalur hukum.

Ia menyebut mekanisme penyelesaian sengketa organisasi masyarakat (ormas) telah diatur dalam undang-undang dan anggaran dasar masing-masing organisasi. “Pemerintah menahan diri dan tidak akan melibatkan diri dalam urusan internal sebuah ormas,” ucap Yusril, Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurut Yusril, setiap perubahan anggaran dasar maupun susunan pengurus ormas berbadan hukum perkumpulan harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025.

Akan tetapi, jika terjadi konflik internal atau proses peradilan masih berjalan, pemerintah akan menunggu hingga konflik tersebut selesai atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kalau ada konflik internal dan belum selesai dan atau proses peradilan sedang berjalan, maka Kemenkumham akan menunggu sampai konflik selesai,” kata Yusril.

Mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan bahwa hingga saat ini kepengurusan PBNU yang tercatat di pemerintah masih atas nama Yahya Cholil Staquf. Menurutnya, belum ada pengajuan susunan pengurus baru yang didaftarkan oleh kubu Zulfa Mustofa ke Kementerian Hukum. “Pengurus yang tercatat masih atas nama Gus Yahya. Belum ada susunan pengurus baru yang didaftarkan,” tutur Yusril.

Dani Aswara dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Advertisements