
MANTAN Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan rasuah kuota haji 2024. Salah satu fokus penyidik memeriksa Tauhid Hamdi di kasus ini soal penghitungan kerugian keuangan negara.
“Yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Selasa, 16 Desember 2025.
Tauhid Hamdi tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini pukul 10.57 WIB. Ia datang dengan mengenakan pakaian kemeja putih lengan pendek dengan membawa sejumlah dokumen yang ia bawa di tangan kirinya.
Tauhid Hamdi sempat menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak tiga kali yaitu pada 19, 25 September dan 7 Oktober 2025. Hari ini merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani oleh Tauhid Hamdi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
KPK memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Angka itu berdasar hasil hitung internal lembaga antirasuah tersebut.
Komisi antirasuah mulai menyidik dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024 sejak pertengahan Agustus 2025. Dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji itu berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan.
Pilihan Editor: Seberapa Jauh Yaqut Cholil Qoumas Terlibat Korupsi Haji
